Bobong, Haliyora
Minggu depan tim audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu akan menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan kepada pihak penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Andareas Barunggu saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (25/05/2021) siang.
Andareas mengatakan, seluruh dokumen hasil audit kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, tahun 2017-2018, dan tahap satu 2019 telah selesai dan siap diserahkan kepada pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sula.
“Semua Dokumen hasil audit itu sudah selesai, minggu depan kami ke Sanana untuk menyerahkan ke pihak Penyidik Polres Sula,” ungkap Andareas.
Katanya, hasil audit tersebut diserahkan pada Senin kemarin (24/05/2021), namun karena Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani, masih melakukan rapat kordinasi bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku Utara di Ternate sehingga tertunda.
“Saya sudah melapor ke Pimpinan dan hari Jum’at ini beliau sudah tiba di Bobong, dan kami akan langsung ke Sanana untuk serahkan hasil audit itu ke pihak penyidik. Kalau Anda mau, nanti hari Jum’at mendatang datang dan cek lagi perkembangannya,” ujar Andareas.
Sebelumnya, kepada haliyora beberapa waktu lalu, Andreas mengatakan, semua data dan dokumen audit kasus dugaan korupsi anggaran DD dan ADD Desa Losseng yang melibat Kepala Desa Losseng itu sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak penyidik Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Sula.
Dia menambahkan bahwa telah berkordinasi dengan pimpinan, dan sudah diperintahkan agar pasca lebaran hasil itu segera diberikan ke penyidik.
Dia beralasan, keterlambatan penyampaian hasil audit pada beberapa waktu lalu akibat perangkuman hasil dan perkuat data, serta satu anggota tim audit yang belum menandatangani dokumen hasil audit tersebut.
“Sekarang semua sudah selesai, dokumen sudah tanda tangan dan tidak ada masalah lagi, tinggal penyerahan saja,” pungkasnya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019 melibatkan Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Harnono La Yai (sebagai Terduga). (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!