Penyerahan Hasil Audit DD dan ADD Desa Losseng, Inspektorat Taliabu “Kembali” Berjanji

Bobong, Haliyora

Minggu depan tim audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu  akan menyerahkan hasil audit kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan kepada pihak penyidik Tipikor Polres Kepulauan Sula.

Hal ini disampaikan oleh Kordinator Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Andareas Barunggu saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (25/05/2021) siang.

Andareas mengatakan, seluruh dokumen  hasil audit kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, tahun 2017-2018, dan tahap satu 2019 telah selesai dan siap diserahkan kepada pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Sula.

“Semua Dokumen hasil audit itu sudah selesai, minggu depan kami ke Sanana untuk menyerahkan ke pihak Penyidik Polres Sula,” ungkap Andareas.

BACA JUGA  Kejari Halteng Tak Toleransi Kades Korupsi Dana Desa

Katanya, hasil audit tersebut diserahkan pada Senin kemarin (24/05/2021), namun karena Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Gesberd Tani, masih melakukan rapat kordinasi bersama Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku Utara di Ternate sehingga tertunda.

“Saya sudah melapor ke Pimpinan dan hari Jum’at ini beliau sudah tiba di Bobong, dan kami akan langsung ke Sanana untuk serahkan hasil audit itu ke pihak penyidik. Kalau Anda mau, nanti hari Jum’at mendatang datang dan cek lagi perkembangannya,” ujar Andareas.

Sebelumnya, kepada haliyora beberapa waktu lalu, Andreas mengatakan, semua data dan dokumen audit kasus dugaan korupsi anggaran DD dan ADD Desa Losseng yang melibat Kepala Desa Losseng itu sudah lengkap dan  siap diserahkan kepada pihak penyidik Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Plafon Kantor Wali Kota Ternate Rusak Parah

Dia menambahkan bahwa telah berkordinasi dengan pimpinan, dan sudah diperintahkan agar pasca lebaran hasil itu segera diberikan ke penyidik.

Dia beralasan, keterlambatan penyampaian hasil audit pada beberapa waktu lalu akibat perangkuman hasil dan perkuat data, serta satu anggota tim audit yang belum menandatangani dokumen hasil audit tersebut.

“Sekarang semua sudah selesai, dokumen sudah tanda tangan dan tidak ada masalah lagi, tinggal penyerahan saja,” pungkasnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019 melibatkan Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Harnono La Yai (sebagai Terduga). (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah