DPRD Malut Minta Pembangunan RSU Sofifi Dipending

Sofifi, Haliyora

Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sofifi dengan anggran Rp 150 miliar sampai sekarang belum  ditenderkan membuat Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara geram.

Seperti diungkapkan ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar kepada Haliyora, Jum’at (21/05/2021), bahwa sampai sekarang proyek multiyears itu belum ditenderkan lantaran ada beberapa dokumen yang belum diserahkan oleh dinas kesehatan ke ULP untuk dilaksanakan proses pelelangan.

Zulkifli mengatakan penyebab pembangunan rumah sakit umum Sofifi sampai sekarang belum ditenderkan, karena ada beberapa dokumen yang belum diserahkan ke Biro ULP dari dinas Kesehatan (Dinkes), sementara dokumen itu menjadi syarat untuk melakukan lelang.

Untuk itu menurut politisi PKS tersebut, sebaiknya proyek pembangunan RSU Sofifi ditunda dulu mengingat waktu sudah sangat singkat.

BACA JUGA  Jembatan di Tikep Putus, Komisi III DPRD Malut Minta Pemprov Segera Bertindak

“Pencermatan Komisi III sebaiknya proyek pembangunan RSU Sofifi itu dipending dulu karena waktunya sudah sangat mepet. Proyek RSU itu kan proyek multiyears tahun 2020/2021. Nah, sekarang sudah hampir masuk pertengahan 2021 dan proyek belum tender. Itu tidak mungkin terkejar sesuai waktu di tahun 2021 ini. Sebab proyek bangunan itu tidak sama dengan proyek jalan. Kalu bikin jalan bisa kita sebar alat untuk kerja sehingga bisa terkejar sesuai waktu yang ditentukan, sementara bangunan rumah sakit tidak bisa karena dia berdiri secara vertikal,” tandasnya.

Zulkifli menyebut proyek RSU Sofifi tersebut menggunakan dana pinjaman dari pemerintah pusat, sehingga kalau dipending atau dibatalkan, maka dananya akan tidak dicairkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA  Ribet, Wakil Ketua DPRD Malut Minta Pemprov Stop Pinjam Duit ke SMI

“Dengan berbagai pertimbangan, kami Komisi tiga meminta kalau bisa proyek tersebut dibatalkan dulu. Kan kalau dibatalkan berarti dananya tidak cair, karena dana  proyek bersumber dari pinjaman Pemda ke Pemerintah Pusat. Kalau Pemda mau bangun pakai saja DAU atau pinjam ulang dari pemerintah pusat. Jadi karena waktunya tidak memugkinkan lagi maka sebaiknya dipending atau dihentikan dulu,” katanya.

Ditambahkan, ULP sendiri pasti akan membatalkan proyek tersebut kalau persyaratan berupa dokumennya tidak dimasukkan oleh Dinas Kesehatan. ”Jadi menurut kami sebaiknya pemprov menghentikan dulu proyek tersebut,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah