Hotel Sahid Bella Tak Kantongi Izin IPAL, DLH Ternate Dinilai Lakukan Pembiaran

Ternate, Haliyora

Aktivis lingkungan Maluku Utara menilai Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate tidak ada ketegasan dalam permasalahan Izin Pengelola kualitas air kolam dan perizinan pengelola limbah di Hotel Sahid Bella Ternate

Hal ini diungkapkan aktivis lingkungan Maluku Utara, Imron Hasan Ketika diwawancarai Haliyora, Rabu (05/05/2021) malam.

Katanya, Hotel Sahid Bella Ternate sejak dua tahun belakang tak memiliki izin Lingkungan, numun tidak digubris Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.

“Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup sudah berikan peringatan. Namun yang terjadi adalah pihak dinas memberikan kesempatan kepada pihak Sahid Bella untuk melengkapi dokumen yang hingga saat ini tidak kunjung dipenuhi. Buktinya izinnya tidak ada sampai saat ini,” ungkap Imron.

Imron menyebut kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate tidak bagus.

BACA JUGA  Satu Rumah Warga Sula Rusak Diterjang Banjir

Imron, mengaku pihak aktivis lingkungan telah berkali-kali mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup terkait izin lingkungan Hotel Sahid bella tersebut namun tidak digubris

“Kami aktifis lingkungan sudah memberikan teguran berulang-ulang kali sejak 2018 sampai 2021, tapi tidak ada langkah ketegasan dari Pihak DLH,” tandas Imron.

Menurut Imron, DLH harus memberi peringatan tegas, dan kalau tiga kali  teguran tidak dihiraukan juga maka DLH harus cabut izin operasional hotel sekaligus menutup hotel itu.

“Seharusnya itu ada teguran tiga kali . Kalau kemudian mereka tidak memenuhi maka harus dicabut izin operasi dan hotel bisa ditutup. Pertanyaan kenapa sampai sekarang tidak ada langkah yang serius dari DLH,” ujar Imron mempertanyakan.

Lanjut Imron, karena tidak ada ketegasan dari DLH, membuat menejmen Hotel juga tidak serius mengurus izin lingkungannya.

BACA JUGA  Pemkab Morotai Siapkan Kantor Operasional Kementerian Haji dan Umrah 

“Kurang lebih dua tahun, artinya dari pihak DLH tidak serius ahirnya pihak Sahid Bella juga belaga cuek. Jika terus membiarkan hotel tetap beroperasi tanpa ada izin pengolahan limbah, maka secara tidak langsung pihak DLH melakukan pembiaran,” tandasnya.

Disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihak hotel sudah harus mendapat sanksi, karena tidak memiliki izin IPAL

“Perhotelan yang dinilai membandel dan melanggar ketentuan hukum itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan kasus Sahid Bella Hotel ini menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya,” pungkas Imron. (Alfian-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah