Maba, Haliyora
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) Djhon Ngoraitji, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Joko Leno, berbeda pandagan terkait dampak kegiatan refokusing terhadap penyelesaian tunggakan pihak ke tiga oleh Pemerintah Daerah.
Kepala BPKAD Joko mengatakan refokusing berdampak signifikan terhadap penyelesaian hutang karena target pendapatan sudah tidak sesuai akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp 16 Miliar lebih oleh Pemerintah Pusat, sehingga jika dipaksakan akan beresiko pada pemangkasan kegiatan SKPD.
Sementara Ketua DPR Haltim justru bersikukuh tidak ada pengaruh kegiatan refokusing terhadap penyelesaian hutang pihak ketiga yang di tahun ini dianggrakan sebesar Rp 150 Miliar.
“Tidak berpengaruh karena itu sudah tercatat dalam APBD, dan sudah kita anggarkan, tinggal pemerintah daerah melakukan pencairan karena sudah disahkan dalam APBD,” jelas Jhon.
Kata dia, dalam komitmen penyelesaian tunggakan atau defisit tersebut, tercatat tersisa Rp 48 miliar yang akan dilunsi pada Tahun 2022 mendatang. “Karena di tahun ini sudah Rp 150 maka tersisa Rp 48 miliar, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diselesaikan,” ungkap Jhon, Rabu (21/04/2021).
Jhon mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait kegiatan refokusing sehingga pihaknya tetap berpatokan penyelesaian hutang sesuai peruntukannya sebesar Rp 150 Miliar.
“Lagi pula hingga saat ini belum ada petunjuk resmi Pemerintah Pusat terkait refokusing itu, jadi yang kami tahu penyelesaian tunggakan itu sudah sesuai,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!