Bobong, Haliyora
Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya mendapat sanksi berbeda.
Ketua Bawaslu Taliabu, Adidas La Tea diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan menjadi anggota biasa, sementara ketua devisi Hukum dan Penindakan, Mohtar Tidore diberhentikan tetap (dipecat), serta ketua Devisi SDM Lilian, SPd mendapat teguran keras.
Ini berdasarkan hasil sidang putusan DKPP RI dengan nomor sidang 01-PKE-DKPP/1/2021, pada Rabu (21/04/2021) di ruang sidang DKPP RI atas perkara kode etik penyelengara pemilu. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!