Halsel, Haliyora
Pemerintah Pusat mengeluarkan edaran pembatasan pelayanan mudik antara Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 6 Mei s/d 17 Mei 2021.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan menunggu petunjuk tekhnis dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan izin pelayanan transportasi laut maupun udara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan Kadis Perhubungan Halsel, Ahmad Radjak saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan pemberlakuan pembatasan mudik jelang lebaran itu sebagai upaya membatasi penyebaran Covid-19. Di Halsel sendiri katanya, jalur transportasi laut antar provinsi masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Provinsi Malut.
“Pembatasan pelayanan menggunakan transportasi laut masih menunggu juknis dari Pemerintah Pusat yang bakal ditindaklanjuti Pemprov Malut,” jelas Ahmad.
Menurut Ahmad, Pemerintah Pusat sudah terapkan namun Provinsi belum juga mengeluarkan instruksi tersebut bagi setiap Kabupaten/Kota, sehingga kita masih menunggu arahan Pemprov Malut.
“Apakah mudik dibatasi antar Provinsi saja atau Kabupaten/Kota, Dishub Halsel belum mengetahui dan memastikan, kami masih menunggu sambil berkoordinasi dengan pihak Pemprov,” terangnya.
Lebih lanjut Ahmad menyampaikan bahwa nanti pihak Syahbandar (KSOP) memberikan izin untuk pelayanan Transportasi laut menindaklanjuti instruksi Pemprov Malut. (Asbar-1)