Bobong, Haliyora
Temuan BPK Perwakilan Maluku Utara terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2019 di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 47 miliar hingga kini belum ditindaklanjuti, bahkan seakan hilang dari peredaran.
Padahal, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara telah melakukan audit investigasi atau audit dengan tujuan tertentu (ATT) pada beberapa bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi Haliyora, pada Senin (19/04/2921), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur mengatakan bahwa dirinya pun belum mengetahui hasil audit tersebut.
“Sampai saat ini saya juga belum tau soal hasil audit itu, baiknya tanya langsung saja pada BPK,” ujar Irwan
Irwan juga tidak bersedia menyebut instansi apa saja yang ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran oleh BPK. “Soal itu juga saya tidak tau, nanti tanya langsung ke BPK saja atau inspektorat ya,” katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Taliabu Gesberd Tani ketika dikonfirmasi terkait hasil audit investigasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara atas dugaan belanja tanpa SP2D senilai Rp 47 miliar mengaku tidak mengatahuinya.
“Coba tanya di BPPKAD saja adik, saya juga tidak tau,” kata Kepala inspektur inspektorat Taliabu, Gesberd Tani, pada haliyora Senin (19/04) Via Pesan whatsapp, Senin ( 19/04/2021).
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara, telah menemukan belanja daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 47 miliar pada hasil audit tahun 2019.
Belanja tanpa SP2D itu tersebar di delapan OPD lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. (Ham-1)