Tidore, Haliyora
Yaser, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) harus berurusan dengan pihak berawajib.
Staf di Dinas Penanaman Modal dan PTSP itu dilaporkan oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan (Tikep) ke Polres setempat, Kamis (01/04/2021)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaser dilaporkan ke Polres lantaran mengunggah editan foto walikota Tikep Capt. Ali Ibrahim dan Wakil walikota Muhammad Sinen dan Kepala BPKAD Tikep lengkap berseragam dinas PNS bersama salah satu kades di Tikep yang memakai baju tahanan, dengan tulisan “ 4 Tahanan Baru”. Foto tersebut diposting pada akun medsos (FB) pribadi Yaser dengan nama akun Ahok Tidore.
Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen saat ditemui Haliyora di Mapolres Tikep mengaku dirugikan dengan unggahan Yaser.
“Secara pribadi saya merasa dirugikan atas postingan tersebut. Tulisan dalam foto tersebut membuat istri dan anak serta keluarga merasa terganggu,” ungkapnya.
Kata ketua DPD PDI-P Malut tersebut, bahwa bukan baru pertama kali Yaser melakukan hal yang menurutnya tidak terpuji itu.
“Yaser ini juga pernah melakukan hal yang sama sebelum ini, namun saya maafkan dan dia sudah membuat surat pernyataan di depan kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya dan jika masih berbuat masalah, maka akan diproses secara hukum. Sekarang malah mengulangi perbuatan yang sama, sehingga hari ini saya secara pribadi melaporkannya ke Polres,” ungkap wawali yang akrab disapa Ayah Erik itu.
Atas laporan tersebut, Yaser terancam pidana pencemaran nama baik sekaligus sebagai ASN juga disangkakan melakukan perbuatan melanggar kode etik ASN, sebab Capt. Ali Ibrahim, Muhammad Sinen adalah walikota dan wakl walikota Tikep juga salah satu pejabat Tikep yakni kepala BPKPAD.
“Saya merasa terganggu dan dirugikan, saya tetap mengadu ke penegak hukum dan proses kode etik sebagai ASN juga akan ditindaklanjuti,” tandas wawali. (Ata-1)