Halsel, Haliyora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, menerapkan aplikasi “Bangun Desa Halsel” dengan memanggil 249 Kepala Desa (Kades) di 30 Kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2020.
“Nantinya Pemerintah Desa menginput data ke dalam bentuk aplikasi ‘Bangun Desa Halsel’ agar memudahkan pemantauan Kejari Halsel terhadap proses pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa, baik dilaksanakan maupun tidak,” terang Kasi Intel Kejari Halsel, Fardana Kasumah SH, saat diwawancarai Haliyora Rabu (31/03/2021).
Kata Fardana, kebijakan ini merupakan program inovasi Kejaksaan Negeri Halsel yang dinamakan Bangun Desa Halsel, dalam rangka pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Fardana mengungkapkan penginputan data kegiatan tahun 2020 masih sangat minim. “Makanya Kejari Halsel menginisisasi pertemuan dengan mengundang seluruh Kepala Desa secara bertahap per Kecamatan untuk melakukan pemutakhiran data yang akan diinput ke dalam bentuk aplikasi, sehingga dengan mudah bisa terpantau. Target kita pertengahan tahun ini data di semua desa sudah diinput ke aplikasi,” tutur Fardana.
Mantan Jaksa fungsional di Kejari Bengkulu Utara dan Kejati Bangka Belitung itu menambahkan data yang diinput ke dalam aplikasi Bangun Desa Halsel merupakan kegiatan pengelolaan DD dan ADD mulai dari nilai anggaran, peruntukanya hingga progres pekerjaan tahun 2020. “Ini merupakan kerjasama Kejari dengan Pemda Halsel atas instruksi Bupati,” kata Fardana.
Progaram tersebut, lanjut Fardana, dilakukan secara bertahap karena masih dalam kondisi pandemi
“Masih dalam situasi pandemi sehingga pelaksanaan program ini bertahap disesuaikan prokes covid-19. Nanti digilir setiap desa per kecamatan. Kegiatan ini bagian dari upaya preventif atau pencegahan korupsi di desa,” ujar Fardana.
Sebab, kata dia, melalui aplikasi bangun desa, akan memudahkan dalam mengontrol pelaksanaan program di masing-masing desa. “Jadi kita dapat mengontrol dan mengetahui program atau pekerjaan yang dikerjakan dan belum dikerjakan, bahkan mungkin ada yang fiktif, sehingga dengan cepat melakukan pencegahan,” urainya.
Fardana mengaku untuk tahap awal sudah selesaikan pengimputan data desa di empat kecamatan melalui aplikasi Bangun Desa Halsel.
“Tahap awal kita sudah selesaikan pengimputan data desa di empat Kecamatan yakni, Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Timur dan Bacan Selatan,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!