Terbukti Pukul Warga Desa Marabose, 4 Oknum Polisi Polres Halsel Disanksi

Halsel, Haliyora

Empat personil Pores Halmahera Selatan menjalani sidang disiplin di aula mapolres Halsel, Jum’at (12/03/2021).

Sidang disipilin anggota polres itu dipimpin Kabag OPS Polres Halsel, AKP Fauzi Ishak Dibiyantoro, didampingi Kabag Sunda, AKP Subhan, Kanit Tipikor Halsel, IPDA Adnan Nijar dan Penuntut Propam Bripka Samsudin Upara.

Empat anggota polres yang menjalani sidang terkait peristiwa pemukulan terhadap tujuh pemuda warga Desa Marabose, pada Senin 08 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA  Kabar Baik! Pemkab Halsel Bakal Bangun Sejumlah Jalan dan Jembatan di Makayoa, Ini Titiknya

Pantauan Haliyora, sidang dimulai pukul 14:30 WIT  hingga  selesai pada pukul 16:35 WIT, dalam sidang tersebut dihadiri tiga korban dan dihadirkan empat oknum anggota polres yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan warga/pemuda Desa Marabose.

Kabag OPS, Fauzi Ishak dalam membacakan keterangan korban/saksi menyebutkan kejadian pemukulan terhadap tujuh pemuda tersebut pada Senin pukul 21:00 WIT TKP di aula Reskrim polres Halsel.

Empat oknum anggota Polres Halsel, yakni Briptu Fajar Tudano, Bripda Abdulrahim Daeng, Briptu Ardian Saleh, Bripda M. Awaludin M. Noh, ditetapkan dalam sidang sipil sebagai pelanggar kedisiplinan sebagaimana termaktub dalam rumusan pasal 4 ayat a Peraturan Polri tentang kedisiplinan anggota polri.

BACA JUGA  Kasus Pukul Warga, Kades Waikoka Taliabu Resmi Ditahan

Diketahui tujuh pemuda desa Marabose yang diduga mendapat pemukulan/penaniyayaan anggota Polres Halsel adalah Agil (24), Fasrin (14), Sukiman (23), Riski (17), Nandi (15), Garwan (26), dan Sulaiman (29). (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah