Halsel, Haliyora
Empat personil Pores Halmahera Selatan menjalani sidang disiplin di aula mapolres Halsel, Jum’at (12/03/2021).
Sidang disipilin anggota polres itu dipimpin Kabag OPS Polres Halsel, AKP Fauzi Ishak Dibiyantoro, didampingi Kabag Sunda, AKP Subhan, Kanit Tipikor Halsel, IPDA Adnan Nijar dan Penuntut Propam Bripka Samsudin Upara.
Empat anggota polres yang menjalani sidang terkait peristiwa pemukulan terhadap tujuh pemuda warga Desa Marabose, pada Senin 08 Februari 2021 lalu.
Pantauan Haliyora, sidang dimulai pukul 14:30 WIT hingga selesai pada pukul 16:35 WIT, dalam sidang tersebut dihadiri tiga korban dan dihadirkan empat oknum anggota polres yang diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan warga/pemuda Desa Marabose.
Kabag OPS, Fauzi Ishak dalam membacakan keterangan korban/saksi menyebutkan kejadian pemukulan terhadap tujuh pemuda tersebut pada Senin pukul 21:00 WIT TKP di aula Reskrim polres Halsel.
Empat oknum anggota Polres Halsel, yakni Briptu Fajar Tudano, Bripda Abdulrahim Daeng, Briptu Ardian Saleh, Bripda M. Awaludin M. Noh, ditetapkan dalam sidang sipil sebagai pelanggar kedisiplinan sebagaimana termaktub dalam rumusan pasal 4 ayat a Peraturan Polri tentang kedisiplinan anggota polri.
Diketahui tujuh pemuda desa Marabose yang diduga mendapat pemukulan/penaniyayaan anggota Polres Halsel adalah Agil (24), Fasrin (14), Sukiman (23), Riski (17), Nandi (15), Garwan (26), dan Sulaiman (29). (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!