Di Tahun 2020, Kejari Halsel Amankan Aset Pemda Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Halsel, Haliyora

Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Labuha menyelamatkan uang negara berjumlah ratusan miliar rupiah dari hasil gugatan pihak ketiga atas lahan yang dikuasai Pemda Halsel di Labuha ibukota Kabupaten Halmahera selatan.

Kejari yang mendampingi Pemda dalam perkara gugatan pihak ketiga atas Lahan yang bernilai ratusan miliar tersebut berhasil dimenangkan Pemda.

BACA JUGA  Warga Maliaro Keluhkan Pelayanan Air Bersih PDAM Ake Gaale

Hal itu disampaikan Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2021).

“Sepanjang tahun 2020 Pemda Halsel enam kali memberikan kuasa kepada Kejari seperti tertuang dalam Surat Kuasa Kejaksaaan (SKK), untuk mendampingi Pemda menghadapi pihak ketiga yang menggugat tanah milik pemerintah di pengadilan setempat. Dari 6 SKK untuk enam gugatan itu, Kejari Halsel mampu memenangkannya di pengadilan setempat. Gugatan pihak ketiga ditolak pengadilan Labuha,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Dana Desa, Puluhan Desa di Halsel Dilaporkan ke Jaksa

Fajar menyebut, jika dirupiahkan, enam lahan tanah yang dimenangkan Pemda Halsel bernilai kurang lebih Rp 100 miliar.

“Jadi secara tidak langsung Kejari Labuha menyelamatkan uang milik pemda sebesar Rp 100 miliar,” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah