Halsel, Haliyora
Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Labuha menyelamatkan uang negara berjumlah ratusan miliar rupiah dari hasil gugatan pihak ketiga atas lahan yang dikuasai Pemda Halsel di Labuha ibukota Kabupaten Halmahera selatan.
Kejari yang mendampingi Pemda dalam perkara gugatan pihak ketiga atas Lahan yang bernilai ratusan miliar tersebut berhasil dimenangkan Pemda.
Hal itu disampaikan Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (04/03/2021).
“Sepanjang tahun 2020 Pemda Halsel enam kali memberikan kuasa kepada Kejari seperti tertuang dalam Surat Kuasa Kejaksaaan (SKK), untuk mendampingi Pemda menghadapi pihak ketiga yang menggugat tanah milik pemerintah di pengadilan setempat. Dari 6 SKK untuk enam gugatan itu, Kejari Halsel mampu memenangkannya di pengadilan setempat. Gugatan pihak ketiga ditolak pengadilan Labuha,” ungkapnya.
Fajar menyebut, jika dirupiahkan, enam lahan tanah yang dimenangkan Pemda Halsel bernilai kurang lebih Rp 100 miliar.
“Jadi secara tidak langsung Kejari Labuha menyelamatkan uang milik pemda sebesar Rp 100 miliar,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!