Ternate, Haliyora
Pemerintah Pusat, pada 2021 mengalokasikan Dana Desa ke Propinsi Maluku Utara melalui Dana Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 919,5 miliar
TKDD diharapkan mampu menjalankan perannya secara baik dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah, baik itu melalui penjagaan aspek suplay seperti cadangan DAK Fisik, DID tambahan maupun penjagaan demand melalui kebijakan BLT Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tertulis dalam rilis yang disampaikan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate yang diterima haliyora beberapa waktu lalu

Sebagaimana keterangan dalam rilis tersebut, bahwa Dana Desa di Maluku Utara terdistribusi pada sembilan daerah di luar Kota Ternate, dengan rincian; Kabupaten, Halmahera Tengah Rp 63,018,701 miliar, Halmahera Barat Rp 132, 394, 097 miliar, Halmahera Timur Rp 100, 986, 010 miliar, Halmahera Selatan Rp 196, 441, 821 miliar, Halmahera Utara Rp 153, 707, 412 miliar, Kepulauan Sula, Rp 78, 326, 387 miliar, Kota Tidore, Rp 49, 499, 008 miliar, Pulau Morotai Rp 77, 993, 035 miliar, dan Kabupaten Pulau Taliabu Rp 67, 189, 611 miliar.
Dijelaskan, pengalokasian Dana Desa ini ditujukan untuk meningkatkan perekenomian desa. Penggunaannya difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi desa melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) dan pengembangan desa digital serta desa wisata.
“Semuanya ditransfer sesuai ketentuan yg berlaku. Kalau lewat KPPN Ternate misalnya maka Dana Desa langsung kami transfer ke rekening desa setelah beberapa persyaratan/dokumen dilengkapi,” ungkap Humas KPPN Ternate melalui pesan Whatsapp. (Ecal-1)