Ternate, Haliyora
KPU di sejumlah kabupaten/kota Maluku Utara sejauh ini tercatat sudah memenangkan gugatan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Sejak MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan, pada Senin (15/02/2021) hingga Rabu (17/02/2021) hari ini, sudah tercatat KPU memenangkan empat perkara dari sembilan permohonan paslon di delapan kabupaten/kota.
Seperti sidang pada Senin, 15 Februari dan Selasa, 16 Februari 2021 kemarin, Hakim Mahkam Konstitusi menolak empat permohonan pemohon yakni perkara nomor 26 dan 30 Kabupaten Haltim, perkara nomor 13 Kota Tidore Kepulauan dan perkara nomor 11 Kabupaten Pulau Taliabu.
Dan pada sidang dengan agenda yang sama pada hari ini, Rabu (17/02/2021), majelis Mahkama Konstitusi kembali menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 90 Kabupaten Kepulauan Sula.
Diikuti dari laman resmi resmi MK, Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan anggota MK memutuskan bahwa perkara no 90 Kepulauan Sula tidak memiliki kedudukan hukum.
“Maka dari itu hakim majelis MK dalam amar putusan, mengadili dalam eksepsi, yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar saat membacakan keputusan majelis, Rabu (17/02/2021).
“Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu 10-02-21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum pada hari Rabu 17-02-21,” sambung Anwar. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!