SALAMAT Tak ‘Selamat’ di MK, AMAN Lanjut Pimpin Tidore

Tidore, Haliyora

Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP Kota Tidore Kepulauan yang digelar pada Senin (15/02/2021), menolak pemohonan pemohon dengan nomor gugatan 13 yang diajukan paslon nomor urut 03 Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT).

Pasangan dengan tageline ‘SALAMAT’ itu menggugat pleno perhitungan suara pilwako Tikep dengan termohon KPU dan paslon Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) sebagai Terkait.

Sementara paslon SALAMAT tidak diselamatakan MK. Bahkan ditolak permohonanya dengan alasana tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam sidang dengan agenda Pengucapan Putusan Perkara nomor 13 PHP.KOT-XIX/2021 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, pada Senin (15/2/2021) itu, majelis hakim MK menilai tidak ada uraian yang jelas dalam dalil permohonan pemohon tentang dugaan penyalahgunaan APBD Kota Tikep, dan dugaan paslon petahana, Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen menggunakan jabatan dan kewenangan untuk mengkoordinir perangkat SKPD dan perangkat desa untuk memenangkan Pilkada Kota Tikep.

BACA JUGA  Nasib 2.579 PPPK Paruh Waktu di Sula Belum Pasti, DPRD Soroti Lambannya Proses

“MK menilai, tidak ada uraian yang jelas dalam dalil permohonan pemohon tentang dugaan penyalahgunaan APBD Kota Tikep, dan dugaan paslon petahana Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen. menggunakan jabatan, dan kewenangan untuk mengkoordinir perangkat SKPD dan perangkat desa untuk memenangkan Pilkada Kota Tikep, ”demikian ucap pimpinan sidang MK seperti dikutip dari Laman resmi MK, Senin (15/02/2021).

Disebutkan pula, terhadap hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena menurut MK tidak ada relevansinya dan tidak mempengaruhi perolehan suara akhir, sehingga tidak dapat dijadikan alasan  untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

BACA JUGA  Permohonan MS-SM Dikabulkan, Sidang PHP Pulau Taliabu Dilanjutkan Bulan Depan

MK berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan pemohon adalah kewenangan MK, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016.

Dalam amar putusan MK, mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan begitu, Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen tetap menjadi pasangan terpilih berdasarkan keputusan KPU Tikep Nomor : 340/PL.02.6-Kpt/8272/KPU-Kot/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pleno Perhitungan Perolehan Suara, dan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020. (Ata-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah