DPRD Halbar Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

- Editor

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Charles R. Gustan dihadiri Bupati Halbar, Danny Missy, Wakil Ketua DPRD, Riswan Hi. Kadam

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Charles R. Gustan dihadiri Bupati Halbar, Danny Missy, Wakil Ketua DPRD, Riswan Hi. Kadam

Jailolo, Haliyora

Masa jabatan Bupati dan Wakil bupati Halbar akan berakhir pada 17 Februari 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), hari ini, Kamis (11/02/2021), mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Halbar melalui paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD. 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Charles R. Gustan dihadiri Bupati Halbar, Danny Missy, Wakil Ketua DPRD, Riswan Hi. Kadam, anggota DPRD dan SKPD Halbar serta unsur Forkopimda Halbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris dewan (Sekwan), Hajija Sergi dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati tersebut berdasarkan Pasal 154 ayat (1) huruf e, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota, kepada Menteri melalui Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

BACA JUGA  Sidang Tipiring, 2 Orang Pengedar Miras di Tidore Divonis Penjara

“Regulasi tentang pemberhentian kepala daerah juga tercantum pada Pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan salah satunya dikarenakan berakhirnya masa jabatan, dan selanjutnya pada Pasal 79 ayat ( 1), bahwa Pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota karena berakhirnya masa jabatan, harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam sidang paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Sekwan dalam laporannya.

BACA JUGA  Jaksa Dalami Kasus Pemotongan DAK Sula

Sementara Ketua DPRD, Charles Gustan mengatakan setelah masa jabatan bupati dan wakil bupati berakhir pada 17 Februari 2021, maka akan ada pejabat yang ditunjuk gubernur atau di-SK-kan Mendagri untuk mengisi kekosongan bupati sampai bupati dan wakil bupati hasil pemilihan dilantik.

Ketua DPRD berharap, siapa saja nanti terpilih menjadi bupati dan wakil bupati di periode 2021-2023 harus siap mengabdi kepada daerah dan mau membangun untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halmahera Barat.

“Jangan ada dendam dalam menjalankan roda pemerintah daerah yang kita cintai ini. Mari kita sama-sama membangun Halbar ke depan yang jauh lebih baik,” imbuhnya. (Rislan-1)

Berita Terkait

142 Peserta Calon PPPK di Halmahera Selatan tak Lulus Seleksi Administrasi
Cairkan Anggaran 30 Persen, Proyek Pagar Kantor Disperindagkop Halteng Mangkrak, Kontraktor Kena Batunya
Hadir di Debat Kandidat, Pendukung Ubaid-Anjas Teriaki ini ke Mantan Bupati Rudy Erawan
Kampanye di Sula, Ihsan-Darwis : Suara Kami Suara HAS Malut
Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II
Dua Pimpinan OPD Diduga Terlibat Politik Praktis, Pj Gubernur Malut Tanggapi Begini
KPK Dinilai Terapkan Standar Ganda di Kasus Suap AGK Cs
Kasus ISPA di Halmahera Tengah Meningkat, Terbanyak Kawasan Tambang
Berita ini 352 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 22:11 WIT

142 Peserta Calon PPPK di Halmahera Selatan tak Lulus Seleksi Administrasi

Senin, 4 November 2024 - 21:52 WIT

Cairkan Anggaran 30 Persen, Proyek Pagar Kantor Disperindagkop Halteng Mangkrak, Kontraktor Kena Batunya

Senin, 4 November 2024 - 21:29 WIT

Hadir di Debat Kandidat, Pendukung Ubaid-Anjas Teriaki ini ke Mantan Bupati Rudy Erawan

Senin, 4 November 2024 - 21:17 WIT

Kampanye di Sula, Ihsan-Darwis : Suara Kami Suara HAS Malut

Senin, 4 November 2024 - 20:52 WIT

Pj Gubernur Maluku Utara Belum Terima Hasil Ukom Pejabat Eselon II

Berita Terbaru

Kampanye Cagub dan Cawagub Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS Malut) di Kabupaten Kepulauan. Turut hadir dalam kampanye tersebut adalah pasangan Cabup dan Cawabup Kepulauan Sula, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA), Senin (04/11/2024).

Headline

Kampanye di Sula, Ihsan-Darwis : Suara Kami Suara HAS Malut

Senin, 4 Nov 2024 - 21:17 WIT

error: Konten diproteksi !!