Halsel, Haliyora
Ratusan warga yang berasal dari Desa Anggai, Sambiki dan Air Mangga Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan aksi demonstrasi menolak izin operasi PT. Amasing Tabara yang sudah dikeluarkan Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, pada Selasa (26/01/2021).
“Izin eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba nomor: 502/DPMPTSP/XI/2018 untuk PT. Amasing Tabara, masyarakat tiga Desa menolak,” tegas Risko Lacapa, yang mewakili Warga Tiga Desa tersebut, Rabu (27/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan warga itu lantaran lokasi operasi perusahan tambang itu masuk kawasan pemukiman warga di tiga desa (wilayah, Anggai, Sambiki dan Airmangga).
“Jika izin itu dikeluarkan kami menilai melanggar UU Minerba nomor 4 Tahun 2009 pasal 135 dan 136, harusnya izin SK pembebasan lahan ada sebelum terbit SK eksplorasi,” jelas Risko.
Selain itu, pembebasan lahan pun tidak pernah dilakukan baik oleh pihak perusahan maupun pemeritah. Sementara lahan itu milik warga, ada pemukiman dan kebun warga.
Diperkirakan lahan PT. Amasing Tabara sebesar 4. 655 hektar itu tepat di pemukiman warga desa Sambiki, karena itu masyarakat meminta Kejaksaan Negeri dan pihak Kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut,” pinta Risko.
Risko menambahkan, kehadiran PT. Amasing Tabara dapat memicu konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat.
“Dengan demikian semua masyarakat secara kolektif menolak IUP PT. Amasing Tabara yang beroperasi di Kecamatan Obi, sehingga mengelar deklarasi penolakan di Desa Sambiki,” pungkasnya. (Asbar-2)