Halsel, Haliyora
Penolakan pembuangan limbah tambang ke perairan laut Obi terus digaungkan. Setelah sejumlah tokoh dan komponen masyarakat menyatakan penolakannya, kini penolakan datang dari anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Halsel Dapil Obi, Rustam Ode Nuru.
Dimintai tanggapannya pada Selasa (26/01/2021), terkait pembuangan tailing ke laut Obi, Rustam menegaskan, Fraksi Golkar menolak pembuangan limbah idustri tambang ke laut.
“Fraksi Golkar konsen dengan masalah ini dan menolak limbah tailing dibuang ke laut. Kami akan konsolidasi lintas fraksi untuk di bawah ke rapat pimpinan DPRD Halsel,” ungkapnya.
Terkait pembuangan limbah pabrik hidrometalurgi yang disinyalir telah disetujui Gubernur Malut melalui SK nomo: 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tanggal 1 Juli 2019 dan dikantongi PT. Trimega Bangun Persada, kata Rustam perlu dipertanyakan.
Lajut Rustam, pihak perusahaan harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi terkait pemanfaatan ruang laut.
Katanya lagi, alasan Fraksi Golkar menolak pembuangan tailing di perairan obi tersebut, lantaran dikhawatirkan akan berdampak pada pencemaran laut yang mengakibatkan ancaman kepunahan biota laut yang pada gilirannya mengancam mata pencarian 60 persen nelayan di lokasi pembuangan limbah, yakni di kecamatan Obi Selatan.
“Rencana lokasi pembuang tailing itu di desa Soligi. Itu akan mengancam mata pencaharian seluruh masyarakat di Kecamatan Obi Selatan maupun Obi Utara. Masyarakat di sana 60 persen nelayan. Itu yang harus dipirkirkan oleh pemerintah dan pihak perusahaan. Jangan mengambil kebijakan yang justru akan membunuh sumber kehidupan masyarakat nelayan,” tandas Rustam. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!