Ternate, Haliyora
PLN Kota Ternate terpaksa memutus aliran listir di sejumlah kantor pemerintahan Kota Ternate.
Terdapat enam SKPD di Kota Ternate yang mengalami pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN dikarenakan telat membayar iuran.
Manager Unit Pelayanan Pelanggan PLN (UP3) Ternate, Rahmat Hidayat ketika diwawancarai membeberkan soal pemutusan aliran listrik tersebut dikarenakan ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik dibulan ini (Januari).
Ia menyebut enam dinas yang telat membayar iuran listrik bulan Januari sehingga PLN menutus aliran listrik di kantor-kantor tersebut. “antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanian, Badan Kepegawaian Daerah, (BKD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perikanan dan DPRD,” ungkapnya, Selasa (26/01/2021)
Menurutnya, sejauh ini baru pertama kali terjadi kantor pemda terlambat bayar tagihan listrik, dan oleh PLN diputuskan. Sebelumnya selau dibayar tepat waktu.
“Ini memang kali pertama terjadi di Kota Ternate, dan sementara ini baru dua SKPD yang hendak melunasi tagihan listrik yakni BKD dan BPKAD,” ujarnya.
Ia menambahkan, batas waktu pembayaran tagihan listrik itu mulai tanggal 1-20 bulan berjalan. “jadi kalau lewat dari tanggal itu dan belum banyar maka pasti diputus,” terangnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!