Kasus Dugaan Money Politik di Pilkada Halbar Ditutup 

Jailolo, Haliyora

Kasus Donald Taluke, terduga kasus money politik pada Pilkada serentak 09 Desember 2020 yang dilaporkan  tim pemenang nomor urut 02,  Dany Missy-Imran Lolori (Damai) dipastikan lolos dari jeratan hukum.

Donald yang tercatat sebagai pejabat di Pemkab Sorong itu sebelumnya dilaporkan terlibat money politik atau bagi-bagi uang kepada masyarakat di salah satu desa Kecamatan Loloda. Dugaan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Halbar dan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sehingga kemudian ditndaklanjuti peyidik Polres Halbar yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

BACA JUGA  Berangkat Haji, 2 Jabatan OPD Kosong, Walikota Ternate : Segera Terisi

Namun dari hasil penyelidikan, oleh penyidik akhirnya memutuskan untuk dihentikan (SP3) lantaran dinilai tidak memenuhi cukup bukti.

Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Elvin S, Akbar yang dikonfermasi via WhatsApp, Selasa (26/01/2021),  mengaku penanganan dugaan kasus tindak pidana pemilu dengan terduga, Donald Taluke, yang diteruskan oleh Bawaslu Halbar itu, setelah penyidik polres Halbar berkoordinasi dengan  Dirkrimum dan Pidum Polda Malut, akhirnya penanganan kasus itu dihentikan atau di SP3, setelah dilakukan gelar perkara.

BACA JUGA  Hasil Audit Tuntas, Polres Sula Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pasar Makdahi

“Penghentian kasus atau SP3 nya sejak Rabu kemarin, karena berkasnya juga sudah kadaluarsa, setelah diteliti,” terang Elvin. (Rislan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah