Ternate, Haliyora
Munira Assagaf resmi menjadi anggota DPRD kota Ternate masa bhakti 2019-2024 dari fraksi PDI-P
Munira dilantik ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy menggantikan Merlisa Marsaoly, pada rapat Paripurna ke-2 Masa siding Pertama Tahun Sidang 2021 di ruang eksekutif DPRD, Senin, (18/01/21).
Pantauan Haliyora di Kantor DPRD Kota Ternate, Walikota dan Wakil Walikota Ternate Burhan Abdurrahman dan Abdulah Taher serta Seluruh pimpinan OPD dan Forkopimda, Ketua Bawaslu kota Ternate, Kifli Sahlan, Ketua KPUD Ternate, M Zen A Karim turut hadir dalam pelantikan Munira.
Secara simbolis Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusi menyerahkan Pin kepada anggota dewan yang baru, setelah sebelumnya mengucap sumpah janji jabatan dibawah Al-Qur’an disaksikan para peserta sidang.
Ketua DPRD Muhajirin Bailusy dalam sambutannya menyampaiakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik.
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 193 ayat (1) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Kemudian Peraturan DPRD 184/1/DPRD – KT /2020, tentang Tata Tertib DPRD pasal 191 ayat (1) yang menyebutkan, Pergantian Antara Waktu (PAW) kepada anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan,” jelas Muhajirin.
Ia menambahkan, PAW DPRD Munira Assagaf dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P) telah sesuai UU nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah junto Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 maupun tertuang dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib terkait dengan pengunduran diri saudara Merlisa Marsaoly sebagai anggotan DPRD kota Ternate.
Disebutkannya, pergantian antara waktu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara no:437/KPTS/MU/2020 tentang pergantian antara waktu masa bhakti 2019-2024 atas nama Munira Assagaf.
Muhajirin berkata, bahwa pengambilan sumpah, tidak hanya merupakan kewajiban administrasi dan ritual formalitas belaka, tetapi lebih utama adalah merupakan pemantapan niat serta janji sebagai wakil rakyat, sekaligus merupakan sumpah dan janji terhadap Allah SWT untuk menjalankan amanat rakyat.
“Sumpah dan janji pejabat itu bukan hanya formalitas ritual sebagai kewajiban administrasi belaka, namun harus dimaknai sebagai sumpah dan janji kepada rakyat, terutama kepada Allah SWT untuk menjalankan amanah rakyat,” ungkapnya.
Untuk itu, Muhajirin Bailusily berharap Munira Sagaf segera melakukan tugasnya setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
“Saya berharap ibu Munira dapat segera melakukan tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD, yakni menyerap aspirasi masyarakat Kota Ternate dan merumuskannya melalui mekanisme yang ada. Saya juga atas nama pimpinan deawan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ibu Merlisa Marsaoly atas dedikasinya selama menjadi anggota DPRD,” imbuhnya.
Diwawancarai usai pelantikan, Munira Asagaf mengungkapkan rasa syukur atas pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
Ia berjanji akan segera melaksanakan tugas yang diembannya sebagai anggota DPRD.
“Syukur Alhamdulillah hari ini saya dilantik. Ini awal untuk bisa melakukan lebih banyak kebaikan untuk masyarakat. Saya akan segera melaksanakan kewajiban saya sebagai anggota DPRD yang diamanahkan rakyat kepada saya,” imbuhnya.
Diketahui, Munira Asagaf menggantikan Merlisa Marsaoly yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Ternate saat maju sebagai calon Walikota Ternate pada pilkada 09 Desember 2020. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!