Sofifi, Haliyora
Gubernur Provinsi Maluku Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polri-TNI, para Bupati dan Walikota gelar rapat koordinasi melalui vicon, membahas Surat Edaran Mendagri tentang penerapan PSBB di tujuh Provinsi pada 11 Januari 2021.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan di kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Jumat (8/1/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir mengatakan, meskipun SE Kemendagri tersebut hanya ditujukan kepada tujuh daerah Provinsi, tetapi provinsi yang lain juga harus melakukan upaya-upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19
Dia menjelaskan, Instruksi Mendagri dalam Surat Edaran itu disebutkan PSBB dapat diterapkan apabila tingkat kematian lebih tinggi dari nasional, tingkat kesembuhan lebih rendah dari nasional, penyebaran aktifnya lebih tinggi dari nasional, dan terakhir kapasitas rumah sakit sudah terpakai sekitar 70 persen.
“Dari beberapa indikator tersebut, Maluku Utara tidak masuk, karena angka kematian covid-19 hanya 3 persen. Sementara angka kesembuhan mencapai 83 persen, lebih tinggi dari angka kesembuhan nasional sebanyak 82 persen
“Begitiu pula angka positif Maluku Utara 13,5 persen, lebih rendah dari angka nasional yang 14 persen,” jelasnya.
Dilihat dari data kumulatif, Maluku Utara tidak masuk kriteria provinsi yang wajib PSBB, namun sejumlah daerah di Maluku Utara masuk kriteria PSBB.
Sekda menyebut ada tujuh daerah yang memenuhi beberapa indikator wajib PSBB dan hanya tiga daerah yang tidak memiliki kriteria PSBB.
“Hanya tiga daerah yang tidak ada kriteria PSBB, yaitu Morotai, Ternate dan Taliabu, sementara tujuh kabupaten/kota lainnya beberapa kriteria PSBB terpenuhi tapi bervariasi, ada yang kena dua kriteria ada juga yang kena tiga kriteria,” ungkap Samsudin.
Tujuh kabupaten/kota yang yang terkena sebagian kriteria tersebut diminta mengambil langkah pencegahan agar kondisinya menjadi lebih baik.
“Kami menghimbau kepada kabupaten/kota yang terkena sebagian kriteria PSBB tersebut harus mengambil langkah pencegahan agar kondisi daerahnya lebih baik lagi,” imbuhnya.
“Jadi tujuan dari rapat kordinasi dengan kabupaten/kota hari ini untuk melakukan shering antara kabupaten/kota. Selanjutnya Satgas Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota agar bekerja sesuai ketentuan dan arahan yang ada,” sambung Samsudin.
Ia juga berharap Kabupaten/kota selalu melakukan koordinasi baik sesama kabupaten/kota maupun dengan provinsi.
“Kalau ada kendala cepat dikoordinasikan agar sama-sama carikan solusi,” pungkasnya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!