Ternate, Haliyora
Puluhan pedagang di Pasar Gamalama Kota Ternate, Maluku Utara mendatangi Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (23/12/2020) sore tadi. Kedatangan mereka itu untuk meminta lembaga wakil rakyat tersebut mencurahkan permasalahan yang ada di Pasar Terminal.
Setelah tiba di kantor, mereka disambut langsung oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Ternate, Adnan Mukadim. Usai pertemuan dengan pedagang, kepada wartawan Adnan mengatakan, kedatangan pedagang tersebut tujuannya meminta bantuan ke DPRD untuk melihat permasalahan yang ada di pasar.
Meskipun mereka (pedagang,red) datang, lanjut Adnan, anggota DPRD belum masuk kantor. Namun aspirasi mereka akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dikaji dan mencarikan jalan keluarnya.
Salah satu pedagang Pasar Gamalama yang berlokasi di Terminal, Ati, mengatakan pihaknya mendatangi Kantor DPRD untuk meminta bantuan melihat ketidakadilan yang dilakukan oknum-oknum yang mengelola lokasi terminal, mereka juga meminta agar pedagang lama yang sebelumnya berjualan di lokasi terminal segera dikembalikan di tempat semula.
“Tapi sampai sekarang setelah dibangun, tempat jualan ditempati oleh pedagang baru, terus yang pedagang lama mau ditempatkan dimana ?, sedangkan semuanya sudah dipenuhi pedagang baru, kami meminta agar kembalikan kami ke tempat semula,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate sudah berjanji untuk memenuhi aspirasi mereka. Kenyataannya hingga saat ini janji itu belum terpenuhi.
Sementara Kadishub Kota Ternate, Faruk Albaar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pedagang dan nanti dilakukan pembangunan tambahan baru, karena lapak yang sementara ini sudah ditempati pedagang lain.
“Jadi diusahakan semua pedagang yang saat ini mengeluh tempatnya akan dimasukkan semuanya,” janjinya lagi.
Lapak yang dibangun di dalam terminal itu dari pihak ketiga yakni Organda, akan tetapi melalui rekomendasi dari Dishub. Sementara kewenangan Dishub hanya menagih retribusi karena itu wilayahnya Dishub. Untuk biaya sewa para pedagang bisa langsung berkomunikasi dengan pihak ketiga.
Mekanisme yang disepakati adalah ganti rugi dari pedagang ke pihak ketiga. Karena pihak ketiga yang bangun semua fasilitas tersebut.
“Biaya ganti ruginya berkisar Rp 6.5 juta setelah itu selesai dan tinggal dijalankan retribusi, sekali lagi Dishub hanya menagih retribusi sesuai dengan Perda,” jelasnya.
Di sisi lain, Dishub sudah kantongi nama-nama pedagang yang saat ini mengeluh tidak mendapatkan tempat di dalam terminal.
“Untuk itu terminal juga sudah selesai direnovasi dan diminta agar Dishub kembalikan mereka ke tempat semula yakni di dalam terminal, intinya Dishub akan usahakan sehingga bisa dikembalikan ke tempat semula,” tutupnya. (Sam-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!