Ini Alasan KPU Halut ‘Enggan’ Eksekusi Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU

- Editor

Kamis, 17 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Halmahera Utara (Halut) tikak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di TPS 2 desa Tetewang, Kao Teluk.

Sebelumnya, pada Selasa 15 Desember 2020, KPU menerima rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS  02 Tetewang, Kecamatan Kao Teluk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu lantaran ditemukan ada lebih dari satu orang pemilih dari luar desa Tetewang diizinkan KPPS untuk mencoblos di TPS 02 Tetewang.

Divisi Hukum KPU Halut,  Jalil Djurumudi pada Haliyora, kamis (17/12/2020) menjelaskan, KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena sudah lewat waktu.

BACA JUGA  KPU Halut Mulai Distribusi Undangan

“KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Tetewang, karena sudah lewat waktu,” jelas Jalil.

Katanya, dalam ketentuan PKPU 2018 atas perubahn PKPU 18 tahun 2020 disebutkan, KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi bawaslu terkait PSU, empat hari sejak hari pemungutan suara, kemudian pasal 60 PKPU nomor 8 menjelaskan bahwa Bawaslu punya waktu dua hari setelah hari pemungutan mengeluarkan rekomendasi untuk PSU, sementara KPU baru menerima rekomendasi Bawaslu itu satu minggu setelah pencoblosan. “Jadi menurut KPU, itu sudah lewat waktu,” jelasnya.

BACA JUGA  Ungkap Kecurangan Pemilu, 11 Saksi Parpol Ajukan Keberatan ke KPU Halsel

Jalil menambahkan, KPU sendiri sudah menyurat ke Bawaslu memberitahukan bhwa KPU tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU, karena rekomendasi dan persiapan pelaksanaan PSU sudah melewati ketentuan batas waktu.

“Sejak rekomemdasi diterima,  KPU sudah menyurat kembali ke Bawaslu terkait tidak dapat melanindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu, karena suda melewati ketentuan batas waktu, ” pungkas Jalil. (fik-1)

Berita Terkait

2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN
LHKPN Dewan Terpilih di Halmahera Tengah Sudah 100 Persen
Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI
Gaji 13 Lima Mantan Komisioner KPU Morotai Belum Dibayar
Menang PSU di Ternate, Ade Rahmat Akui Pernah Dizalimi
PSU Berjalan Lancar, KPU Ternate Menunggu Arahan Pusat
PSU di Tabona Ternate, Ada Penambahan Kursi NasDem, PDIP Terancam Tersingkir
JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa
Berita ini 1,502 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:36 WIT

2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN

Rabu, 7 Agustus 2024 - 16:58 WIT

LHKPN Dewan Terpilih di Halmahera Tengah Sudah 100 Persen

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:59 WIT

Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI

Senin, 24 Juni 2024 - 23:39 WIT

Gaji 13 Lima Mantan Komisioner KPU Morotai Belum Dibayar

Sabtu, 22 Juni 2024 - 23:49 WIT

Menang PSU di Ternate, Ade Rahmat Akui Pernah Dizalimi

Berita Terbaru

Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin

Headline

Bawaslu Morotai Ingatkan Pj Bupati Tidak Rolling Jabatan

Kamis, 12 Sep 2024 - 22:02 WIT

Pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) periode 2024-2029 diwarnai aksi Komunitas Save Sagea yang membentangkan spanduk tolak tambang

Headline

Aspirasi Tolak Tambang di Pelantikan Anggota DPRD Halteng

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:39 WIT

error: Konten diproteksi !!