Tobelo, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) tikak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU di TPS 2 desa Tetewang, Kao Teluk.
Sebelumnya, pada Selasa 15 Desember 2020, KPU menerima rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Tetewang, Kecamatan Kao Teluk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu lantaran ditemukan ada lebih dari satu orang pemilih dari luar desa Tetewang diizinkan KPPS untuk mencoblos di TPS 02 Tetewang.
Divisi Hukum KPU Halut, Jalil Djurumudi pada Haliyora, kamis (17/12/2020) menjelaskan, KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu karena sudah lewat waktu.
“KPU tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Tetewang, karena sudah lewat waktu,” jelas Jalil.
Katanya, dalam ketentuan PKPU 2018 atas perubahn PKPU 18 tahun 2020 disebutkan, KPPS wajib menindaklanjuti rekomendasi bawaslu terkait PSU, empat hari sejak hari pemungutan suara, kemudian pasal 60 PKPU nomor 8 menjelaskan bahwa Bawaslu punya waktu dua hari setelah hari pemungutan mengeluarkan rekomendasi untuk PSU, sementara KPU baru menerima rekomendasi Bawaslu itu satu minggu setelah pencoblosan. “Jadi menurut KPU, itu sudah lewat waktu,” jelasnya.
Jalil menambahkan, KPU sendiri sudah menyurat ke Bawaslu memberitahukan bhwa KPU tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU, karena rekomendasi dan persiapan pelaksanaan PSU sudah melewati ketentuan batas waktu.
“Sejak rekomemdasi diterima, KPU sudah menyurat kembali ke Bawaslu terkait tidak dapat melanindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu, karena suda melewati ketentuan batas waktu, ” pungkas Jalil. (fik-1)