Ternate, Haliyora
Saksi pasangan 01, 03 dan juga 04 menolak hasil rekapitulasi suara pilwako Ternate yang digelar KPU sejak Selasa, 15 hingga Rabu malam 16 Desember 2020.
Berita acara pleno KPU juga tidak ditandatangani tiga saksi paslon. Mereka bahkan sepakat menggugat KPU di Mahkama Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi penolakan hasil rekapitulasi suara oleh tiga aslon tersebut lantaran dalam pleno KPU, para saksi tidak diberi ruang oleh KPU untuk mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran.
Saksi Paslon nomor urut 04, Jasman menegaskan akan menggugat hasil rekapitulasi di MK.
“Saat rekapitulasi kami tidak diberi ruang oleh KPU untuk mempertanyakan sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan. Tapi tidak masalah, masih ada tahapan berikut yakni gugatan ke MK dan kami pastikan gugat ke MK.Seluruh keputusan dikembalikan ke keputusan hukum.Tim Hukum Paslon 04 sudah siap untuk mendaftarkan gugatan ke MK,” tandas Jasman.
Disinggung terkait ucapan selamat dari calon walikota dan wakil walikota Yamin dan Abdullah kepada calon terpilih, jasman menegaskan, itu urusan paslon, bukan urusan tim sukses.
“Kalau pak Yamin dan pak Abdullah ucapkan selamat, itu urusan mereka,. Bagi tim sukses, proses pilkada belum berakhir. Kami akan ucapkan selamat setelah keputusan MK,” tegas Jasman.
Sementara, saksi Nomor 03 Ibnu Laitupa, kembali menyesalkan sikap PPK dan KPU yang tidak menggubris protes mereka atas sejumlah dugaan kecurangan.
Ibnu menyebut kecurangan yang ditemukan adalah pemilih yang menggunakan e-KTP melebihi kartu suara.
Ia mencontohkan, dalam ketentuan UU, kartu suara dicetak sesuai jumlah DPT ditambah 2,5 persen untuk pemilih pengguna KTP. Namun ditemukan di Ternate Selatan pemilih menggunakan KTP sebanyak 9 persen, Ternate Tengah 8 persen, dan Ternate Utara 7 persen. Jika ditotalkan sebanyak 6.000 lebih pemilih yang menggunakan KTP.
“Inikan tidak wajar dan sangat bertentangan dengan aturan. Ini kan model kecurangan.Tetapi ketika kami pertanyakan malah dikeluarkan dari forum pleno. Makanya hasil pleno PPK maupun KPU kami tidak tandatangani Berita Acara,” ujar Ibnu.
Lanjut Ibnu, Paslon 03 sudah siap 100 persen dengan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan yang otentik untuk memproses secara hukum di MK
“Tim Hukum Kami sudah siapkan bukri-bukti otentik untuk gugat hasil pleno KPU ini ke MK, karena kami yakin MHB-GAS menang,” ujar Ibnu tegas.
Seperti saksi Paslon 03 dan 04 saksi Paslon nomor urut 01 juga menegaskan menolak hasil rekapitulasi suar hasil pilkada yang ditetapkan KPU.
Hal ini disampaikan saksi nomor urut 01 MAJU, Muhaimin S. CHalil kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/2/2029) yang dengan tegas menolak seluruh hasil pleno dari KPPS sampai ke KPU. Saksi nomor 01 dengan tegas menyatakan menolak, “bukan cuma satu kecamatan tapi semua kecamatan kami tolak. Makanya kami tidak menandatangani fom DB,” tegasnya.
“Saksi nomor urut 01 menolak semuanya, terbukti kita tidak menandatangani berita acara yang dikeluarkan di PPK maupun KPU. Kami juga mengajukan keberatan melalui form keberatan yang sudah diberikan kepada PPK maupun KPU,” tandas Muhaimin. (Echal-1)