Halsel, Haliyora
Bahri Hamisi diduga melakukan praktek politik uang (Money Politik) pada saat berkampanye untuk paslon nomor urut 01 Helmi-La Ode (Hello) pada Tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua,
Ia diduga melakukan money politik karena saat berkampanye, Bahri yang dikenal sebagai seorang pengusaha itu menjanjikan akan memberikan se-ekor sapi plus uang lauk-pauk kepada masyarakat desa Wayaua jika memenangkan paslon Helmi-Laode di desa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orasi kampanye Bahri Hamisi berisi janji tersebut direkam oleh panwas setempat dan diserahkan ke tim Gakumdu Bawaslu Halsel disertai laporan pelanggaran pidana pemilu.
Atas laporan panwas tersebut, penyidik Gakumdu atas rekomendasi Bawaslu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kasus dugaan money politik itu kini sudah ditangani kejaksaan negeri Labuha.
Penyidik Gakumdu sendiri pada Jum’at (11/12/2020), telah menyerahkan berkas perkara dugaan money politik dengan terduga Bahri Hamisi kepada kejaksaan negeri Labuha dan diterima Kasi Pidum, Rizky Septa Kurniadhi.
Dikonfirmasi Haliyora, pada Jum’at (11/12/2020), kasi Pindum Kejari Bacan membenarkan, pihaknya sudah menerima dua alat bukti yang diserahkan penyidik Gakumdu, pada Jum’at (11/12/2020) tadi.
“Tadi Penyidik Gakumdu Mohamad Syukri SH datang dan serahkan dua alat bukti berupa rekaman video dan SK Bawaslu atas dugaan pelanggaran pidana pemilu (money politik) dengan terduga atas nama Bahri Hamisi. Saya sendiri yang terima,” ujar Rizky.
Ia menjelaskan, kini Bahri sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangannya sebagai saksi pelaku.
“Terduga Bahry sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan money politik saat kampanye untuk memenangkan salah satu paslon dalam pilkada Halsel. Dua alat bukti berupa rekaman video dan SK rekomendasi Bawaslu Halsel ditambah pengakuan tersangka yang membenarkan perbuatannya sendiri. Jadi sudah cukup untuk dinyatakan P21,” jelasnya.
Rizky menambahkan, berkas perkara tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan setelah jaksa meneliti seluruh isi rekaman video dan SK Bawaslu.
“Tersangka sudah mengakui perbuataannya, tinggal jaksa meneliti isi video secara keseluruhan dan SK Bawaslu kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” terangnya. (Asbar-1)