Cipta Kondisi, 120 Kantong Cap Tikus dan 44 Gelon Saguer Disita Polres Haltim

Maba, Haliyora

Patroli Cipta Kondisi digelar di wilayah Kecamatan  Wasile Tengan dan Wasile Utara. Patroli dipimpin langsung kepala pos (Kapospol)  Lolobata, IPDA Makmun dan Kapospol Labi Labi, Bipka Wardi Ibrahim bersama Bripka Ahmad Yani, Bripka  Zulkifli dan Brigpol Rustam Efendi.

Patroli Cipta Kondisi jelang pilkada 9 Desember, polisi di dua wilayah itu menemukan dan menyita 120 kantong minuman keras tradisional berupa cap tikus dan 44 gelon saguer ukuran 25 liter/gelon di desa Hatetabako, kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur.

Keterangan itu disampaikan Kapolsek Wasile, Iptu La Imbar melalui rilis Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S.Sos kepada Haliyora via whatshap rabu (2/12/20).

BACA JUGA  Satu Koper Cap Tikus Asal Manado Disita Polisi di Pelabuhan A. Yani Ternate

Dalam rilis Humas itu, Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Cipta Kondisi merupakan kegiatan rutin Polsek Wasile dalam tahapan Pilkada tahun 2020.

Kapolsek juga membenarkan dalam patroli di wilayah Wasile Tengah dan Wasile Utara hari ini, Rabu (02/12/2020), polisi menemukan dan mengamankan 120 minuman keras tradisonal.

“Patroli tadi (Rabu), petugas menemukan dan mengamankan 120 kantong  minuman keras jenis cap tikus serta 44 gelon saguer ukuran 25 per gelon di desa Hatetabako, kecamatan Wasile Tengah, kabupaten Halmahera Timur,” ungkap Kapolsek dalam rilis.

Kapolsek juga mengungkap identitas pemilik minuman  keras jenis cap tikus dan saguer tersebut.

BACA JUGA  Polres Ternate Bongkar Gudang Miras Ilegal, Ratusan Kantong Captikus Disita Saat Operasi Ramadhan

”Pemilk minuman keras tradisional itu Sdr. G, alamat Desa Hatetabako, kecamatan Wasile Tengah, dan Sdr. A , alamat desa Hatetabako, Kecamatan Wasile Tengah serta Sdr. D, alamat desa Geltoli, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. “Barang bukti sudah diamankan di mapolsek Wasile,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pemilik minuman keras tradisioanl yakni G, A dan D sudah diperiksa dan dimintai keterangan, kemudian mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan harus mengikuti pembinaan rohani Polsek Wasile.

“jadi mereka sudah buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta harus mengikuti bimbingan rohani yang dilaksanakan Polsek Wasile,” pungkas kapolsek. (Awhy-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah