Jailolo, Haliyora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) hingga saat ini belum bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Halbar. Alasannya masih harus mencari tambahan alat bukti.
Padahal proses penyelidikkan kasus dugaan korupsi bea balik nama, berdasarkan temuan tahun 2015 telah dilidik oleh Kejari Halbar dari tahun 2018. Namun hingga November 2020, kasus yang diduga telah merugikan negara kurang lebih Rp 700.000.000 itu terkesan jalan di tempat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar, Galih Martino saat didatangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kantor Kejari Halbar, Selasa (03/11/20), mengatakan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Samsat Halbar masih terkendala kurangnya bukti tambahan.
Galih mengaku, untuk mendapatkan bukti tambahan, pihaknya sudah menyurat resmi kepada Inspektorat Propinsi Maluku Utara (Malut) guna mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Samsat Halbar. Tetapi pihak Inspektorat mengaku tidak memiliki dokumen yang dimaksud, dan pihak penyidik diarahkan agar memintanya ke BPKP, begitu sebaliknya saat penyidik mendatangi BPKP.
“Jadi kami dibuat bolak-balik, ditanya ke Inspektorat mereka sampaikan dokumen ada di BPKP, maupun sebaliknya,” kata Galih.
Galih mengaku telah berkoordinasi dengan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar bisa menyurati Inspektorat Malut. Itu pun belum mendapatkan hasil hingga saat ini.
“Jadi kami juga masih menunggu petunjuk dari Kejati seperti apa. Kalau bisa kami akan lakukan penggeledahan di sana, “tegasnya. (Riko-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!