Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa di Ternate, Dua Orang Pingsan

- Editor

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Ternate menggelar aksi damai dalam rangka refleksi Hari Sumpah Pemuda ke-92, di depan Kantor Walikota Ternate, Rabu (28/10/20).

Aksi itu dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian karena aksi mahasiswa dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan Haliyora, dalam pembubaran paksa massa aksi, sejumlah mahasiswa dihadiahi pukulan dari oknum pihak keamanan dari Kepolisian Polres Ternate.

Akiibat mendapat tindakkan kekerasan dari pihak keamanan itu, dua mahasiswa terlihat pingsan di lokasi aksi, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasan Boesoirie untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi juga menangkap 14 massa aksi dengan dalil untuk diamankan.

BACA JUGA  Desak Polres Sula Tetapkan Tersangka Baru, Warga Mangon Turun Jalan Minta Keadilan

Menanggapi pembubaran paksa dan tindakkan pemukulan terhadap massa aksi, Kapolres Ternate, AKBP Aditiya Laksimada mengatakan bahwa pembubaran massa aksi ini atas perintah Undang-Undang nomor 9 tahun 1998.

“Jam 5 tadi kita sudah menyatakan ke massa aksi untuk bubar, ini perintah Undang-Undang, tapi massa aksinya tidak membubarkan diri, dengan terpaksa kita tindak”, kata Aditiya.

Aditiya mengaku ada penahanan sejumlah massa aksi oleh keamanan untuk diamankan. Tetapi dia mengaku belum mengetahui jumlah dari massa aksi yang ditahan tersebut.

“Nanti kita kroscek berapa yang diamankan sejauh ini saya belum tahu berapa jumlahnya,” akunya

BACA JUGA  Gelar Demonstran, Samurai Desak APH Usut Penyalahgunaan BBM Subsidi di Morotai

Ketika disentil soal tindakkan pemukulan dari pihak kemanan saat pembubaran massa aksi, ia menegaskan, dalam SOP tidak ada perintah tindakkan kekerasan (Pemukulan) terhadap massa aksi. Dia berjanji akan menindak oknum anggota polisi jika terbukti melakukan pemukulan terhadap massa aksi.

“Dalam SOP polisi tidak boleh melakukan pemukulan terhadap massa aksi, Mereka melakukan jika ada massa aksi yang melawan,”terang Aditiya.

Menurutnya, Polres Ternate menurunkan 500 porsonil dan dibantu sejumlah personil TNI, dalam mengawal aksi pada momentum refleksi Sumpah Pemuda, dengan isu penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. (Jai-2)

Berita Terkait

Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 
Zulkifli dan Munadi Pimpin DPRD Halmahera Tengah
Kasus Ayah Bakar Anak di Ternate, Polisi Masih Butuh Keterangan Tambahan
Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP
Terkait Kericuhan Kampanye Paslon FAM-SAH, Bawaslu Sula Periksa 7 Orang Saksi Termasuk Pelaku
KPK Soroti Wisata Nusa Ra di Halmahera Selatan yang Habiskan Miliaran Rupiah, Abdul Haris : Rugi
Karyawan PT. IWIP Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kosnya
Jenazah Ketua DPW PPP Maluku Utara, Korban Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72 Tiba di Ternate
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:41 WIT

Polisi Incar Pembuat Video Provokatif Kebakaran Speedboat Cagub Malut Benny Laos 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:25 WIT

Zulkifli dan Munadi Pimpin DPRD Halmahera Tengah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:21 WIT

Kasus Ayah Bakar Anak di Ternate, Polisi Masih Butuh Keterangan Tambahan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:19 WIT

Ungkap Penyebab Kebakaran Speedboat Bela 72, Tim Puslabfor Polri Mulai Olah TKP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:19 WIT

Terkait Kericuhan Kampanye Paslon FAM-SAH, Bawaslu Sula Periksa 7 Orang Saksi Termasuk Pelaku

Berita Terbaru

Pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Halmahera Tengah, Selasa (15/10/2024).

Headline

Zulkifli dan Munadi Pimpin DPRD Halmahera Tengah

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:25 WIT

error: Konten diproteksi !!