Haltim, Haliyora
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur Jhon Ngoraitji merasa kecewa dan marah terkait surat yang dikeluarkan wakil ketua DPRD Idrus Enos Maneke dan sejumlah anggota DPRD lainya dengan Nomor surat 172/188/2020.
Surat bernomor 172/188/2020 tersebut untuk menanggapi pembatalan persetujuan pengangkatan Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 16 oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan ketua DPRD Haltim Jhon Ngoraitji saat dikonfirmasi Haliyora, senin (26/10/2020).
Menurut Jhon, surat ini tanpa sepengetahuan ketua DPRD. Ia marasa kesal atas tindakan Idrus dan kawan-kawan mengatasnamakan lembaga DPRD tanpa kesepakatan melalui rapat pimpinan. “Saya kesal, karena tidak ada kesepakatan dalam rapat dan tidak ada musyawarah untuk mufakat,” tandas Jhon.
Kata Jhon, surat tersebut dibuat berdasarkan keberpihakan mereka, bukan atas kesepakatan atau keputusan bersama.” Tidak ada dalam keputusan rapat secara kolektif itu hanya keberpihan secara kelompok,”ujarnya kesal.
Untuk itu, ketua DPRD Haltim Jhon menyampaikan kepada Gubernur bahwa surat yang dibuat oleh Idrus Enos Maneke dan kawan-kawan karena keberpihakan kelompok, bukan atas kesepakatan kolektif seluruh anggota DPRD Haltim, bahkan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ketua DPRD.
saya sampaikan kepada bapak Gubernur bahwa surat yang dibuat oleh Idrus Enos Maneke hanya kepentingan sekelompok bukan keputusan rapat, dan tidak sepengetahuan ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya,” ujar Jhon. (Awhy-1)