Ternate, Haliyora
Sebanyak 2,48 Kilogram Ganja dan 322,54 gram Shabu dimusnahkan Diresnarkoba Polda Malut bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Ternate dan Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/10/2020).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Kieraha Polda Maluku Utara yang dihadiri Diresnarkoba Polda Maluku Utara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Panitera Pengadilan Negeri Ternate.
Diresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 5 (Lima) Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Jaksa Utama Pratama Pendi Sijabat, S.H., M.H. selaku Penuntut umum tertanggal 20 Oktober 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja dengan berat 2,480 kG dan Shabu dengan berat 322,54 gram yang merupakan barang sitaan Narkotika dari enam tersangka dengan inisial DS, AP, A, DKK, RI,FJ, pada periode bulan Agustus dan September 2020,”jelasnya Diresnarkoba Polda Malut.
Ia menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan diblender kemudian dibuang di saluran pembuangan WC, selanjutya untuk Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Apel Polda Maluku Utara.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan komitmen Polda Maluku Utara bersama dengan instansi terkait dalam memberantas benyebaran narkotika di Maluku Utara.
Kata Adip, selain pemusnahan Barang Bukti (BB), para tersangka juga akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
“Perintah bapak Kapolda sangat jelas dan tegas, untuk tidak pandang bulu dalam hal pengungkapan kasus narkoba, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”. tandas Kabidhumas. (Ata-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!