Polda Malut Musnahkan 2,48 kg Ganja dan Shabu 322,54 gram

Ternate, Haliyora

Sebanyak 2,48 Kilogram Ganja dan 322,54 gram Shabu dimusnahkan Diresnarkoba Polda Malut bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Ternate dan Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/10/2020).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Kieraha Polda Maluku Utara yang dihadiri Diresnarkoba Polda Maluku Utara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, Aspidum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Panitera Pengadilan Negeri Ternate.

Diresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan 5 (Lima) Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan Nomor : B/1938/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1939/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1940/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1941/Q.2.10/Enz.1/10/2020, B/1942/Q.2.10/Enz.1/10/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Jaksa Utama Pratama Pendi Sijabat, S.H., M.H. selaku Penuntut umum tertanggal 20 Oktober 2020.

BACA JUGA  Aksi Demo Warnai Jalannya Sidang Praperadilan Penahanan 11 Warga Haltim, Ini Putusan Hakim

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja dengan berat 2,480 kG dan Shabu dengan berat 322,54 gram yang merupakan barang sitaan Narkotika dari enam tersangka dengan inisial DS, AP, A, DKK, RI,FJ, pada periode bulan Agustus dan September 2020,”jelasnya Diresnarkoba Polda Malut.

Ia menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan diblender kemudian dibuang di saluran pembuangan WC, selanjutya untuk Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Apel Polda Maluku Utara.

BACA JUGA  Polda Malut Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja, Remaja 19 Tahun Diamankan

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan komitmen Polda Maluku Utara bersama dengan instansi terkait dalam memberantas benyebaran narkotika di Maluku Utara.

Kata Adip, selain pemusnahan Barang Bukti (BB), para tersangka juga akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

“Perintah bapak Kapolda sangat jelas dan tegas, untuk tidak pandang bulu dalam hal pengungkapan kasus narkoba, kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku”. tandas Kabidhumas. (Ata-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah