Tobelo, Haliyora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Utara melayangkan rekomendasi pelanggaran netralitas empat ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halut ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Empat ASN yang telah direkomendasikan atas pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halut itu langsung diterima pihak KASN, bertempat di Kantor Pusat KASN DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-empat ASN itu adalah Kadis Kominfo Halut Deky Tawaris, Kepala Bagian Hukum Setda Halut, Hairudin Dodo, Camat Galela Muhammad Kacoa dan Camat Tobelo Utara, Husni Hakim.
Sanksi terhadap ke empat ASN itu diserahkan ke KASN, sebab rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu Halut merupakan hasil dari prosedur penanganan netralitas ASN.
“Kami sudah berikan rekomendasi empat ASN ke lembaga KASN atas pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Halut,” ujar Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin, Jumat (16/10).
Rafli menegaskan, untuk sanksinya pihak Bawaslu tidak berkewenangan, sebab itu kewenangan KASN dan bukan Bawaslu.
Kata Rafli, terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu sebatas merekomendasikan, sementara keputusan sanksi ada di KASN.
“Rekomendasi itu ketentuan kerja sama Bawaslu dengan KSN, untuk setiap pelanggaran ASN lainya seperti netralitas pada Pemilihan. Itu juga sesuai peraturan tentang KASN, Bawaslu hanya merekomendasikan, pihak KASN menentukan sanksinya seperti apa, apakah sanksi ringan, sedang atau berat,” tutup Rafli.
Sebagaimana diketahui keterlibatan ke-empat ASN tersebut diantaranya , Camat Galela M.Kacoa, memberikan sambutan saat kunjungan Anggota DPR RI fraksi golkar, dan saat meninjau lokasi eceng gondok di danau galela, di hadapan para kades, Kacoa dengan melontarkan kata-kata lanjutkan dan tuntaskan, bawaslu menilai hal ini bentuk keberpihakn ke salah satu paslon.
Sementara, Camat Tobelo Utara Husni Hakim, Kadis Infokom Deky Tawaris dan Kabag Hukum Setda Halut Harrison Dodo, memberikan like pasangan ke salah satu Paslon pada postingan halut Halut memilih. (Fik-Pr)