Halsel, Haliyora
Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terbilang masih sering terjadi di tiap tahunnya.
Ini terlihat dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (PPPA-KB) Halsel terkait laporan pengaduan masalah kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah umur, baik pemerkosaan, pencabulan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) PPPA-KB Halsel, Udin Umar saat ditemui Haliyora di ruang kerjanya, Kamis (15/10/20).
Kata Udin, kasus kekerasan fisik di Halsel rata-rata kasus pencabulan dan pemerkosaan yang sering libatkan anak dibawah umur. Selain itu, pelaku sering melibatkan pihak keluarga dekat.
Udin menuturkan, pada 2018 terdapat 18 kasus kekerasan anak di bawah umur, dan untuk 2019 terdapat 17 kasus. Sementara pada semester pertama Tahun 2020, terdapat tujuh kasus, diantaranya empat kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan 3 kasus pemerkosaan yang korbannya perempuan dewasa
“Untuk kasus di 2020 belum tuntas nanti kita akan sampaikan datanya, yang jelas saat ini sudah ada beberapa kasus yang juga sedang ditangani,” ungkapnya.
Sosialisasi dimaksud untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya kesadaran untuk tidak terjebak pada kasus seksual secara fisik hingga bisa merugikan anak maupun generasi muda di Halsel.
“Tahun 2021, kami akan membuka pelayanan masyarakat dengan rencana membentuk unit pelindungan perempuan dan anak sebagai UPTD unit pelaksana teknis dinas, agar lebih memudahkan pelayanan,”tuturnya.
Dia berharap lembaga penegak hukum Kepolisian sebagai mitra, bisa selalu bekerja sama dalam melaporkan setiap kasus pemerkosaan, pencabulan, KDRT maupun masuk unsur pidana, sehingga korbannya mendapatkan pembinaan.
Kabid Advokasi Dan Perlindungan Anak Dinas PPPA-KB Halsel, Warda Bachmid menambahkan bahwa pihaknya terkendala dalam pendataan kasus tersebut. Ini lantaran banyak pihak keluarga korban yang merasa takut untuk membuat aduan.
“Harusnya jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak, masyarakat di desa tidak perlu merasa takut untuk melapor ke kami,”ujarnya. (Asbar-2)








