Halsel, Haliyora.id
Kabar baik bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), karena tidak akan dikenakan tindak pidana pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada Serentak, 2020.
Ini dikarenakan adanya kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam bunyi pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Merujuk pada bunyi pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 2016, penindakan pidana Pemilu pada tingkat desa, hanya untuk Kepala Desa dan Kaur. Sementara BPD tidak bisa ditindak karena tidak termasuk perangkat desa dalam struktur Pemerintah Desa.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Propinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye bagi Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dilaksanakan Bawaslu Halsel, di gedung Serba Guna, Labuha, Kecamatan Bacan.
“Kelemahan Undang-undang (Nomor) 10 itu tidak mengatur tentang BPD. Karena BPD itu bukan kategori perangkat desa. Perangkat desa itu kaur,” jelas Muksin.
Dalam penyampaian materi itu juga, Muksin meminta kepada Panwascam agar menjalankan tugas pengawasan secara baik dalam Pilkada nanti.
“Anda sudah menandatangani perjanjian untuk siap bekerja setiap waktu jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengawasan dengan baik,” pungkasnya. (Red-2)