Perangkat Desa Dilarang, BPD Bebas Mendukung Paslon di Pilkada

- Editor

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, SH., MH

Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, SH., MH

Halsel, Haliyora.id

Kabar baik bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), karena tidak akan dikenakan tindak pidana pemilu dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada Serentak, 2020.

Ini dikarenakan adanya kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam bunyi pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA  Bawaslu Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Merujuk pada bunyi pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 2016, penindakan pidana Pemilu pada tingkat desa, hanya untuk Kepala Desa dan Kaur. Sementara BPD tidak bisa ditindak karena tidak termasuk perangkat desa dalam struktur Pemerintah Desa.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Propinsi Maluku Utara (Malut), Muksin Amrin saat menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye bagi Panwascam se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang dilaksanakan Bawaslu Halsel, di gedung Serba Guna, Labuha, Kecamatan Bacan.

BACA JUGA  Pj Bupati Halmahera Tengah Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Ambil Langkah

“Kelemahan Undang-undang (Nomor) 10 itu tidak mengatur tentang BPD. Karena BPD itu bukan kategori perangkat desa. Perangkat desa itu kaur,” jelas Muksin.

Dalam penyampaian materi itu juga, Muksin meminta kepada Panwascam agar menjalankan tugas pengawasan secara baik dalam Pilkada nanti.

“Anda sudah menandatangani perjanjian untuk siap bekerja setiap waktu jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengawasan dengan baik,” pungkasnya. (Red-2)

Berita Terkait

Pengelola “Lemot”, Pedagang Pasar Bastiong Inisiatif Pasang Kamera Pengawas
2 dari 8 Pelamar PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian Tidak Memenuhi Syarat
Sopir Angkot Ternate Tuntut Kenaikan Tarif, Dishub: Besok Penentuan
Masyarakat Sula Tuai Pujian saat FTW
Polres Morotai Kembali Amankan Ratusan Liter Cap Tikus
Operasi Pekat Kie Raha, Polres Morotai Amankan Puluhan Liter Cap Tikus
Ternate Miliki 43 Situs Geologi, Batang Dua Berbeda dan Unik
Setahun Dibangun, Lantai dan Dinding Pasar Kuliner di Area CBD Morotai Mulai Rusak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Januari 2023 - 19:56 WIT

Pengelola “Lemot”, Pedagang Pasar Bastiong Inisiatif Pasang Kamera Pengawas

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:13 WIT

2 dari 8 Pelamar PPPK Tenaga Penyuluh Pertanian Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 28 Maret 2022 - 05:55 WIT

Sopir Angkot Ternate Tuntut Kenaikan Tarif, Dishub: Besok Penentuan

Minggu, 27 Maret 2022 - 12:46 WIT

Masyarakat Sula Tuai Pujian saat FTW

Minggu, 27 Maret 2022 - 08:35 WIT

Polres Morotai Kembali Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!