Halsel, Haliyora.com
Dalam setiap momentum Politik di Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan selalu mengisahkan drama politik yang panas dan menegangkan. Dan pada momentum Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini, Bahrain Kasuba yang juga petahana, tak bisa masuk ke arena pilkada karena tidak mencukupi ambang batas perolehan 20 persen kursi di DPRD sebagai syarat pendaftaran.
Bahrain pun terpaksa “lego handuk” menerima kenyataan yang berakhir “tragis”. Dan Pilkada di Halsel pun berlangsung hanya diikuti dua kandidat tanpa petahana, yakni pasangan Usman Sidik-Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin-La ode Arfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak usai sampai disitu, drama politik Halsel kembali memanas dengan serangan politik terbaru yang dialamatkan ke pasangan Usman Sidik-Bassam Kasuba.
Usman Sidik sebagai calon Bupati diisukan menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu. Sekelompok orang yang ddiduga “sakit hati politik”, meminta Bawaslu mengusut tuntas kepemilikan ijazah SMA Usman Sidik.
Dentuman politik ini makin memanas seiring dengan kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara memverifikasi ijazah SMA Usman Sidik yang tercatat sebagai alumni SMA Muhammadiyah Ternate.
Sikap Dinas Pendidikan Provinsi ini memantik reaksi keras dari tim hukum Usman-Bassam, M. Syukur Mandar. Saat dihubungi via whatsApp pada Selasa (8/9), Syukur menilai, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara tidak punya kewenangan memutuskan legalitas ijazah milik Calon Bupati Halmahera Selatan yakni Usman Sidik.
Sukur menjelaskan, saat ini langkah KPU melakukan verifikasi di sekolah asal calon kepala daerah sudah sesuai PKPU no 2 tahun 2020 tentang syarat calon, karena yang diverifikasi itu ijazah pasangan calon.
“keterangan yang dibutuhkan KPU adalah, apakah benar ijazah calon kepala daerah dikeluarkan oleh pihak sekolah ?, jika sekolah menyatakan benar adanya, maka sudah selesai tugas KPU, secara administrasi dan faktual KPU telah melakukan kewajibannya untuk mengecek syarat pasangan calon,”jelas syukur.
Selanjutnya Syukur menambahkan, dengan dasar itu, KPU melakukan penetapan pasangan calon dan melanjutkan ke tahap lainnya.
“jadi, tidak ada hubungannya dengan dinas pendidikan, karena pada dasarnya keterangan dinas itu bagi saya adalah keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sangat berbau politis,” tegas Syukur.
Syukur menuturkan, dengan keterlibatan Dinas Pendidikan Malut itu, maka akan dilakukan upaya hukum terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
“kami akan proses secara hukum Kepala dinas yang tanpa dasar hukum jelas menyatakan ada kejanggalan pada ijazah salah satu Calon Bupati Halsel, sebab dinas bukan lembaga berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pada suatu dokumen otentik, keabsahan dokumen otentik itu ditentukan melalui putusan pengadilan bukan dinas, dan keterangan dinas itu sangatlah politis,” tandas Syukur. (Asbar_Dr)