Bawaslu: Keabsahan Dukungan Parpol pada Pilkada Berdasarkan SK Kemenkumham yang Terakhir

Ternate, Haliyora.com

Perebutan partai politik untuk menjadi satu persyaratan dukungan pendaftaran ke KPU adalah legitimasi formal buat bacalon kepala daerah tingkat satu dan dua.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amri, ketika ditemui ruangan kerjanya di Kelurahan Tobona Kecamatan Ternate Selatan pagi tadi mengatakan, bahwa kita melihat SK Kemenkumham terakhir, surat dukungan partai politik yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen di level DPP,”ungkap Muksin Selasa (4/8).

BACA JUGA  Update Covid-19 Malut Per 10 Juli: Bertambah 24, Angka Positif 1.101, Sembuh 132 Orang

Muksin menjelaskan, pertama, syarat dukungan itu ditandangani ketua umum dan Sekjen, kedua, Surat dukungan yang ditandangani oleh partai politik dan koalisi partai di tingkat DPD II karena level Kabupaten/Kota, yang ketiga di buktikan dengan keabsahan partai politik dari DPP berdasarkan SK Kemenkumham terakhir yang mana digunakan,” papar Muksin.

“Surat kemenkumham terakhir yang mana itu yang digunakan, maka surat keputusan dukungan calon itu harus sesuai dengan surat SK kemenkumham terakhir, itu logika kami untuk mendaftar ke KPU sebelum pendaftaran. Mau dualisme kepengurusan kami tetap pakai SK Kemenkumham terakhir,” Kata Muksin.

BACA JUGA  58 Karyawan Antam Dan 48 Karyawan NHM Positif Covid-19

Lanjut Muksin SK Kemenkumham cocok tidak dengan calon Kapala daerah itu yang digunakan.

“Untuk Partai Berkarya, Surat Keputusan yang ditandatangani Hutomo Mandala Putra dan Priyo Budi Santoso tidak dipakai jika Menkumham mengesahkan kepengurusan Muhdi Pr, hasil Munaslub,” tandas Muksin (jae)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah