Halsel, Haliyora.com
Tim penanggulangan stunting (TPS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 100 tahun 2020 tentang penetapan 49 desa lokus stunting dari 249 Desa, Rabu (15/7).
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Halsel Aslima Kasuba menjelaskan, bahwa TPS Kabupaten adalah gabungan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemda Halsel. Lanjutnya, untuk aksi perdana, TPS Kabupaten menggelar sosialisasi di dua desa yaitu, desa Amasing Kali dan Desa Kampung Makian.
“Dinas kesehatan tidak bisa sendiri, olehnya itu harus melibatkan semua dinas terkait untuk bersatu melakukan pencegahan dan penangulangan stunting mulai dari OPD, SKPD dan Pemerintah Desa (Pemdes), Posyandu serta dukungan masyarakat Halsel untuk cegah stunting dan kenali penyebabnya, di 49 Desa lokus stunting,”ujar Aslima, usai sosialisasi di Desa Amasing Kali, Rabu (15/7).
Aslima menjelaskan bahwa stunting menyebabkan perawakan pendek pada anak, hal ini disebabkan dari status gizi ibu tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori, pola pemberian makan kepada anak, kebersihan lingkungan, dan angka kejadian infeksi di awal kehidupan seorang anak.
Aslima di akhir wawancaranya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih, konsumsi makan yang mengandung protein yang seimbang sehingga pertumbuhan ibu hamil dan anak tetap sehat tanpa ganguan gizi buruk. “Dan mari bersatu ciptakan lingkungan bersih,”tutup Aslima. (Asbar)








