Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2020. Ini merupakan strategi penerapan protokol kesehatan akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Di Maluku Utara (Malut) sendiri ada delapan kabupaten dan kota yang rencananya akan menggelar Pilkada. Dua daerah menggelar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) sementara enam sisanya ada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau yang biasa disebut Pilbup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Informasi yang diserap Haliyora.com, KPU Malut sendiri berencana menambah kurang lebih 433 TPS di delapam kabupaten kota. “Penambahan itu tertuang pada kesepakatan hasil rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 3 Juni 2020 lalu,” kata Divisi Perencanaan Data dan Program KPU Malut, Reni Banjar.
Menurutnya, penambahan TPS tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan akibat imbas wabah virus corona yang membatasi jumlah orang pada TPS. “Sehingga sebelumnya satu TPS maksimal 800 pemilih menjadi 500,” ujar Reni saat dikonfirmasi Haliyora.com via telepon seluler, Senin (08/06/2020).
Atas penambahan itu, sambung Reni, tentunya berimplikasi pada anggaran. Untuk itu saat ini seluruh KPU kabupaten dan kota sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penambahan anggaran protokol kesehatan dan penambahan anggaran TPS.
“Jika pemda menyanggupi maka akan dituangkan dalam adendum di NPHD yang baru,” ungkap Reni.
Namun jika Pemda belum menyanggupi, maka dituangkan dalam risalah berita acara sehingga nanti disampaikan lewat KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI.
“Ini bagian dari alasan hukum ke Mendagri bahwa ada beberapa kabupaten kota yang tidak menyanggupi anggaran tersebut sehingga memang didorong oleh anggaran APBN,” sambungnya.
Reni menyampaikan, kabupaten kota yang sudah mengirim restrukturisasi anggaran (Penambahan anggaran) untuk protokol covid-19 dan penambahan TPS ke KPU Malut dan sementara diproses untuk diteruskan ke KPU RI adalah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kota Ternate, Kepulauan Sula (Kepsul) dan sementara diproses di KPU Provinsi Maluku Utara.
“Sementara Kabupaten Kepulauan Taliabu dan Halmahera Timur masih berkoordinasi dengan masing-masing Pemda. Tapi hari ini adalah batas waktu memasukkan rekonstruksi anggaran, maka kami tunggu sampai malam,” jelas Reni.
Reni juga merinci penambahan 433 TPS itu yakni 11 di Kota Tikep, 36 di Halbar, 103 di Halsel, 16 di Haltim, 114 di Halut, 33 di Kepsul, 106 di Kota Ternate dan 14 di Pulau Taliabu. (Ichal)