Akademisi : Rapid Test Berbayar Tindakan Kriminal dan Picu Inflasi

- Editor

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muktar Adam (foto: Istimewa/google.com)

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muktar Adam (foto: Istimewa/google.com)

Ternate, Haliyora.com

Biaya ekstra yang dikeluarkan untuk rapid test ratusan ribu rupiah dikeluhkan para sopir angkutan logistik pada gelar unjuk rasa Senin, (01/06/2020) dua hari lalu ditanggapi pengamat ekonomi, Dr. Mohtar Adam .

Dihubungi Haliyora.com via telpon, pada Rabu (03/06/2020) malam, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate itu mengakatan, aktivitas ekonomi itu sangat dipengaruhi oleh biaya. Salah satunya adalah sistim distribusi logistik. Maka kalau pemerintah membebankan biasanya ekstra untuk rapid test kepada supir truck pengangkut logistik, berarti supir akan membebankan kepada suplayer, dan suplayer akan membebankan kepada barang. akibatnya rakyat akan terbebani dengan harga, karena biaya (ongkos) terlalu banyak diperjalanan pada pasokan logistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini berpotensi terjadi kelangkaan, karena harga bergerak naik atau berpotensi membebankan biaya pada sistim logistik yang berujung kepada harga barang yang dijual kepada konsumen, oleh karena itu inflasi akan bergerak naik dan harga akan bergerak naik juga.,”jelas Mohtar.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Gelar Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker Sidang di Tempat

Olehnya, akademisi yang akrab disapa Ota itu mempertanyakan pungutan tersebut dasarnya apa ?
Menurutnya, tidak ada sistem pungutan kepada rakyat dalam dunia usaha tanpa didasari regulasi, baik itu di undang-undang maupun di Perda.

“Biaya kesehatan mobilisasi logistik antara wilayah oleh supir truck aturannya dimana, dan siapa yang membuat kebijakan tersebut, apakah ada keputusan gubernur atau Bupati/walikota, tandas Ota setengah bertanya.

Kata Mohtar, Jika ada kebijakan bupati atau walikota seperti itu, maka harus digugat, karena tidak ada dasar hukumnya. “Biaya kesehatan itu dibiayai oleh negara, pungutan dilakukan karena ada yang bermain di bawah, ini adalah praktek pungutan liar, makanya harus dihukum,”tegas Mohtar.

BACA JUGA  Pegawai di Tiga OPD Kota Ternate Bakal Dirapid Test

Menurut dia, pungutan tanpa dasar sudah masuk kategori tindakan kriminal, karena membuat biaya perekonomian tinggi di tengah bencana, maka siapapun pemainnya harus dihukum, sebab mereka memanfaatkan kebencanaan untuk mencari keuntungan. “Saya sarankan kepada supir itu supaya lapor ke pihak kepolisian,”tandasnya.

Lanjut Mohtar, pada saat negara lagi membuat relaksasi kepada semua instrument perekonomian, masih saja ada tangan-tangan tak terlihat bermain untuk mencari keuntungan pribadi ini sangat berbahaya.

“Ini sudah pasti mempengaruhi ekonomi sebuah daerah, itu sudah menjadi hukum ekonomi, karena biaya yang besar akan berunjung kepada kenaikan harga, karena pengusaha tidak mau rugi,” beber Mohtar. (Sam)

Berita Terkait

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula
Mahasiswa Unkhair Tolak Kenaikan PPN 12% 
Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung
Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate
Puluhan API Malut Demonstrasi di Kejati, Protes Amdal PT Priven Lestari
Sejumlah Pendukung Rusli-Rio Palang Kantor Dukcapil Morotai 
Aksi di Rutan Ternate, Minta Eks Gubernur AGK Dirawat Inap
Kembali Kepung Kantor KPU Maluku Utara, Massa Tuntut Diskualifikasi Sherly-Sarbin
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:01 WIT

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

Senin, 6 Januari 2025 - 21:31 WIT

Mahasiswa Unkhair Tolak Kenaikan PPN 12% 

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:09 WIT

Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:56 WIT

Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:58 WIT

Puluhan API Malut Demonstrasi di Kejati, Protes Amdal PT Priven Lestari

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!