Ternate, Haliyora.com
Meski Instruksi Gubernur Maluku Utara tentang Penutupan Pelabuhan mulai berlaku tanggal 22 April, namun Pelabuhan Penyeberangan Feri rute Ternate-Bitung belum bisa ditutup pihak ASDP. Pasalnya, ASDP merasa Instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) tidak dicantumkan batas waktu berlakunya penutupan pelabuhan.
“Yang menjadi masalah di kami itu soal batas waktunya apakah sampai 14 hari atau lebih. Itu yang menjadi masalah. Sampai sekarang kami tidak mengetahui batasan waktunya. Kalau dibilang mulai tanggal 22 lalu batas waktunya kapan baru dibuka lagi,” ujar Manajer Usaha dan Operasional ASDP Ternate, Marsadik pada Haliyora.com, Kamis (23/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih terkait soal batas waktu penutupan, Marsadik menilai dalam Instruksi Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) masih ngambang dan tidk jelas. sehingga perlu dipertanyakan kejelasannya supaya tidak keliru dalam menerapkan instruksi itu.
Untuk itu, lanjut Marsadik, pihaknya akan menggelar rapat lintas sektoral untuk mengevaluasi semua isi Instruksi Gubernur itu, item per item.
“Namanya surat perintah atau Instruksi itu tidak boleh gelondongan kaya begitu, harus jelas, sehingga kami tidak salah melangkah, nanti kami disalahkan lagi, karena yang berhubungan langsung di lapangan itu kami, jadi dasar surat itu apa dan sampai kapan,” tandas Marsadik. (Sam)