Ternate, Haliyora.com
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba akhirnya mengambil langkah tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Maluku Utara.
Terhitung sejak tanggal 22 April setiap orang/penumpang yang masuk ke Maluku Utara dari daerah luar hanya boleh melalui Bandara Udara Babullah Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Malut nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Pintu Masuk Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dalam Instruksinya, Gubernur memerintahkan agar seluruh pintu masuk pelabuhan ditutup bagi orang/penumpang kapal laut/kapal penyebrangan dari luar daerah, kecuali kapal yang mengangkut barang atau logistik. Seluruh Bandar udara umum maupun khusus juga ditutup.
Satu-satunya pintu masuk ke wilayah Maluku Utara yang dibuka untuk orang/penumpang hanya Bandar Udara Babullah Ternate, dengan melalui pengawasan dan pemeriksaan secara ketat.
Bahkan, pada poin ke empat Instruksi itu ditegaskan, “Orang dan/atau penumpang yang datang ke wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Bandar Udara wajib dilakukan karantina di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah selama 14 hari.
Dalam Insturuksinya, gubernur Gani Kasuba juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan tempat karantina di daerahnya masing-masing. (Red)