Ternate, Haliyora.com
Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc menegaskan, terkait penanganan penyebaran Covid-19 terdapat 9 aspek yang harus menjadi perhatian seluruh unsur pemerintah se-Provinsi Maluku Utara dan seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu di sampiakan Gubernur dalam video Convrence di Kantor perwakilan Maluku Utara ex-Crisant ternate,Senin (20/04/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur dalam paparannya mengatakan bahwa guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Maluku Utara, maka Pemerintah Kabupaten/Kota lebih tegas membatasi aktivitas orang di luar rumah, terkecuali ada kebutuhan mendesak.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan bagi yang baru tiba dalam melakukan perjalanan keluar daerah harus dijalankan lebih ketat lagi di masing-masing kabupaten/kota seperti karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang telah disediakan.
Penjagaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Kabupaten/Kota juga lebih diperketat guna menghindari meluasnya wabah Covid-19 di Provinsi Maluku Utara.
“Sementara tim gugus kecamatan, kelurahan/desa diminta untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada orang tanpa gejala (OTG) Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah terutama dari daerah terjangkit agar dilakukan karantina baik karantina mandiri maupun karantina ditempat selama 14 hari”, Ungkapnya.
Kepada seluruh Bupati/Walikota, diperintahkan untuk memanfaatkan Desa atau kelurahan Tangguh Bencana, Kampung Siaga Bencana yang sudah dibentuk agar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantian mandiri.
Di sisi pelayanan kesehatan gubernur Meningkatkan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer maupun pelayanan rujukan mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, Terutama fasilitas rumah sakit rujukan yang berada di wilayah masing-masing dengan mengunakan sumber pembiayaan dari APBD masing-masing daerah yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tak lupa pula diingatkan untuk menyediakan perbekalan dan logistik yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 melalui dana APBD yang telah direalokasikan dan refocusing sesuai SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.
Mengingat terbatasnya kapasitas ruang rumah sakit chasan Boesorie sebagai rumah sakit rujukan yang hanya dikhusukan untuk menangani pasien-pasien dalam pengawasan, maka rujukan pasien dari Kabupaten/Kota harus terseleksi dengan baik.
Untuk lebih terkoordinir dan kelancaran percepatan penanganan Covid-19 maka kepada Bupati/Walikota diminta untuk lebih meningkatkan koordiansi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara. (jae)