Akademisi: Gubernur Harus Buka Penggunaan Anggaran Corona ke Publik

Ternate, Haliyora.com

Akademisi Universitas Khairun Ternate, (Unkhair) Dr. Mukhtar Adam menyarankan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) agar mendorong pemerintahannya untuk terbuka terkait pendanaan Covid-19.

Mukhtar Adam, kepada Haliyora.com Via telpon Kamis, (16/4) mengatakan, di dalam undang-undang keterbukaan informasi, pemerintah wajib menginformasikan penggunaan dana dari penyelenggaraan pemerintahannya.

Namun, dalam undang-undang yang di sebutkan itu secara kultur, ia menilai pemerintahan Provinsi Maluku Utara tidak terbiasa menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, walaupun undang-undang keterbukaan informasi itu sudah mengisyaratkan.

BACA JUGA  Dispora Ternate Ungkap Biaya Sewa Sport Hall Ubo-ubo

“Gubernur harusnya mendorong supaya pengelolaan pemerintahannya harus dilakukan dengan transparan, termasuk penggunaan anggaran penanganan corona, agar masyarakat bisa tahu, untuk apa saja dana itu digunakan, keterbukaan informasikan dijamin oleh UU,” ungkap Ota sapaan akrabnya.

Meski demikian, Pakar Ekonomi Maluku Utara ini menyadari, bahwa dalam undang-undang keterbukaan informasi tersebut, tidak secara tegas menyebutkan sanksi terhadap pemerintah yang tidak membuka informasi ke publik.

BACA JUGA  Puluhan Hotel di Ternate Belum Miliki IPAL, Sudarno Taher : Harus Ada Sanksi

Oleh karena itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) perlu mengikhtiarkan untuk menciptakan pemerintahan transparan dengan melibatkan banyak partisipasi, sehingga diujung masa pemerintahan tidak mengikuti jalan yang pernah dilalui Oleh Gubernur sebelumnya. (Andre)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah