Ternate, Haliyora.com
Akademisi Universitas Khairun Ternate, (Unkhair) Dr. Mukhtar Adam menyarankan Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) agar mendorong pemerintahannya untuk terbuka terkait pendanaan Covid-19.
Mukhtar Adam, kepada Haliyora.com Via telpon Kamis, (16/4) mengatakan, di dalam undang-undang keterbukaan informasi, pemerintah wajib menginformasikan penggunaan dana dari penyelenggaraan pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam undang-undang yang di sebutkan itu secara kultur, ia menilai pemerintahan Provinsi Maluku Utara tidak terbiasa menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, walaupun undang-undang keterbukaan informasi itu sudah mengisyaratkan.
“Gubernur harusnya mendorong supaya pengelolaan pemerintahannya harus dilakukan dengan transparan, termasuk penggunaan anggaran penanganan corona, agar masyarakat bisa tahu, untuk apa saja dana itu digunakan, keterbukaan informasikan dijamin oleh UU,” ungkap Ota sapaan akrabnya.
Meski demikian, Pakar Ekonomi Maluku Utara ini menyadari, bahwa dalam undang-undang keterbukaan informasi tersebut, tidak secara tegas menyebutkan sanksi terhadap pemerintah yang tidak membuka informasi ke publik.
Oleh karena itu, Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) perlu mengikhtiarkan untuk menciptakan pemerintahan transparan dengan melibatkan banyak partisipasi, sehingga diujung masa pemerintahan tidak mengikuti jalan yang pernah dilalui Oleh Gubernur sebelumnya. (Andre)