Ternate, Haliyora.com
Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengajukan permintaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Sekda Maluku Utara, Samsudin A. Kadir usai melaksanakan rapat terbatas dengan Menteri dalam vicon, Kamis Siang tadi (9/4) di kantor perwakilan Malut Kelurahan Takoma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, PSBB diterapkan dengan tujuan memutus manta rantai penyebaran Covid-19.
“Tentu saja kita di daerah juga akan melakukan hal yang sama. Kita akan siapkan surat pengusulan ke pemerintah pusat”, ujarnya.
Menurut Sekda, sebetulnya pembatasan sosial secara umum telah diterapkan. Seperti meliburkan sekolah, menghindari tempat keramaian, melarang kegiatan yang mengundang orang berkumpul, membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan lain-lain.
“Tinggal nantinya kalau disetujui untuk kita terapkan Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) akan kita lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya”, terang Samsudin.
Dirinya mengatakan PSBB diterapkan dengan tujuan memutus manta rantai penyebaran Covid-19.
Untuk rencana penerapan PSBB tersebut Pemprov Malut tengah mempersiapkan ketersediaan pangan.
“Saat ini kita sedang melakukan kesiapan pangan yang matang untuk berlakukan PSBB dalam menghadapi Covid-19 ini. Kita harus antisipasi dampak sosial yang bakal muncul ketika diterapkan PSBB, salah satunya masalah pangan”,kata Samsudin. (Jae)