TERNATE, HALIYORA.COM,- Pemerintah provinsi Maluku Utara telah menggelontorkan dana 148 miliar rupiah untuk penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Dana tersebut sedianya dibagikan ke semua kabupaten/kota.
Menurut ketua Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, kebijakan Pemerintah Provinsi tersebut perlu disupport, karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat di tengah-tengah mewabahnya Covid-19.
“Meski demikian, Pemerintah harus membuat program yang transparan ke publik, agar masyarakat bisa mengawal penggunaan anggaran tersebut sesuai peruntukannya” kata Sofya Ali kepada Haliyora.com via telpon seluler, Selasa (07/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai tujuannya maka menurut Sofyan, sebaiknya anggaran itu difokuskan pada pengadaan Alat Pelidung Diri (APD), alat kesehatan serta program-program pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya. Karena ketersediaan APD, baik di Provinsi maupun kabupaten/kota masih terasa sangat kurang, Begitu pula peralatan-peralatan laboratorium. Kesitulah seharusnya anggaran itu dialokasikan.
“Jangan sampai kemudian anggaran tersebut habis di rapat-rapat dan honor-honor, sementara untuk kegiatan yang riil di lapangan itu mengalami kekurangan”, ujar Sofyan mengingatkan.
Bagi Ombudsman sendiri, anggaran 148 miliar masih terasa kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan ril di lapangan. Namun yang dilihat bukan masalah besar kecilnya anggaran, akan tetapi pemanfaatannya harus tepat sasaran.
“Makanya harus ada pengawasan masyarakat dan DPRD supaya tidak terjadi penyelewengan”, tutup Sofyan. (Sam)