Covid-19, LPKA Kelas II Ternate Bebaskan 1 Narapidana Anak.

- Editor

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Maluku Utara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Ternate, membebaskan 1 nara pidana terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus korona

Pembebebasan ini menyusul Permenkumham nomor 10 tahun 2020 serta kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Kepala lembaga pembinaan khusus anak kelas II Ternate, Bahrudin Zem mengatakan ada satu napi yang di bebaskan sejak kemarin (03/04/2020). Untuk hari ini, Sabtu 04 April belum ada napi yang di bebaskan. Kata dia, ada sepuluh warga binaan di Lapas Anak, tapi hanya 1 orang yang memenuhi kriteria untuk mendapat pembebasan.

“Tong pe anak-anak di sini itu ada 10 orang, tapi hanya satu saja yang keluar jadi tinggal 9. Bebas atau keluar ini sesuai dengan PP nomor 10 melalui asimilasi dan integritas atas nama M ifkal (9 tahun), atas kasus pencurian”, kata Bahrudin kepada wartawan di kantor lapas. Sabtu (04/04/2020).

Sementara Sembilan lainnya belum memenuhi ketentuan unsur pidana sehingga belum di asimilasi ke rumah. Bahrudin menjelasakan, asimilasi itu dalam rangka menunggu integritasi dari pusat yang pemberian Surat keputusan pembebasan bersyarat (SKPB) dan SKCP.

BACA JUGA  Bepemperda DPRD Taliabu Dinilai Lelet

Lanjutnya, adapun syarat yang di atur dalam asimilasi dan integritasi narapidana adalah yang berkelakuan baik selama 4 bulan serta suda menjalani seper dua masa pidana, terhitung sampai tanggal 31 Desember 2020.

Bahruddin juga mengtakan, satu orang yang dibebaskan itu setelah edaran Menkumham keluar, tapi dibebaskan ia belum disebut bebas murni, sehingga yang bersangkutan atau keluarganya mewakili untuk tetap melapor diri ke Balai Permasayarakatan sampai Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dan Surat Keputusan Cuti Bersyarat (SKCB) dikeluarkan barulah narapidana ini dinyatakan bebas secara murni.

“Jadi sekarang namanya asimilasi di rumah”,tutup Bahrudin (Riko)

Berita Terkait

Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar
Kadis DKP Akui Ekspor Perikanan Malut Untungkan Daerah Lain, Minta Semua Pihak Duduk Bersama
Program MBG di Halsel Belum Menyasar Madrasah
Pendaftar PPPK Tahap II di Ternate, Terbanyak Tenaga Teknis
Wacana Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, BPJN Tunggu Pengajuan Pemprov Malut
Pemkot Ternate Bakal Investigasi Beredarnya Beras Tak Berlabel
Terkait Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, Pj Gubernur Malut Ungkap Syarat dan Ketentuan
Sampah Menumpuk Dimana-mana, Sekkot Ternate Warning Keras Lurah 
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:03 WIT

Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 20:40 WIT

Kadis DKP Akui Ekspor Perikanan Malut Untungkan Daerah Lain, Minta Semua Pihak Duduk Bersama

Senin, 20 Januari 2025 - 17:45 WIT

Program MBG di Halsel Belum Menyasar Madrasah

Senin, 20 Januari 2025 - 17:37 WIT

Pendaftar PPPK Tahap II di Ternate, Terbanyak Tenaga Teknis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:56 WIT

Wacana Pengalihan Jalan Provinsi ke Nasional, BPJN Tunggu Pengajuan Pemprov Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Headline

Utang Dinas Perkim Malut ke Pihak Ketiga Masih Puluhan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:03 WIT

error: Konten diproteksi !!