Ternate, Haliyora.com
Semua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Tahun Anggaran 2020 yang sedang maupun belum dilelang dipastikan ditangguhkan.
Ini menyusul Surat Menteri Keuangan dengan nomor ; S-246/MK.07/2920 tertanggal 27 Maret 2020. Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota penerima DAK Fisik se-Indonesia, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya dihentikan pelaksanaannya.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, M. Izma Nur Choironi saat dihubungi Haliyora.Com via telephone pada, Sabtu (28/3), mengaku sudah menerima surat dari Menteri Keuangan tersebut.
“KPPN Ternate telah menerima surat edaran dari Menteri Keuangan kemarin sore.”
Terkait dengan perintah penghentian pengadaan barang/jasa DAK Fisik, Izma menjelaskan, pemberhentian yang dimaksud adalah yang sedang dilelang atau yang akan dilelang, sedangkan yang sudah ada kontrak tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasi “online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN) “ paling lambat tgl 28 maret jam 16.00.
“Paling lambat kontrak di teken tanggal 27 Maret yang bisa diakomodir, dan yang belum di lelang tetap dihentikan”, terangnya.
Izma menekankan, meskipun kontrak telah ditandatangani sebelum tgl 27 tetapi kalau tidak didaftarkan dan diinput di aplikasi OMSPAN maka tetap tidak bisa di bayar. Sementara kontrak sudah harus didaftarkan ke KPPN paling lambat tanggal 28 Maret pada pukul 16.00.
“Kontrak yang sudah di tandatangani sebelum tgl 27 harus mendaftarkan ke KPPN paling lambat tgl 28 Maret jam 16.00, kalau lebih dari itu gak di akomodir karena aplikasinya ditutup”, jelas Izma. (Ichal)