DAK Ditangguhkan, KPPN : Batas Hari Ini

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi

Kepala KPPN Ternate, M. Izma Nur Choironi

Ternate, Haliyora.com

Semua proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Tahun Anggaran 2020 yang sedang maupun belum dilelang dipastikan ditangguhkan.

Ini menyusul Surat Menteri Keuangan dengan nomor ; S-246/MK.07/2920 tertanggal 27 Maret 2020. Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota penerima DAK Fisik se-Indonesia, sebagai bagian dari penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya dihentikan pelaksanaannya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, M. Izma Nur Choironi saat dihubungi Haliyora.Com via telephone pada, Sabtu (28/3), mengaku sudah menerima surat dari Menteri Keuangan tersebut.

BACA JUGA  Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Ini Pesan Kepala BPBD Tikep

“KPPN Ternate telah menerima surat edaran dari Menteri Keuangan kemarin sore.”

Terkait dengan perintah penghentian pengadaan barang/jasa DAK Fisik, Izma menjelaskan, pemberhentian yang dimaksud adalah yang sedang dilelang atau yang akan dilelang, sedangkan yang sudah ada kontrak tinggal diinput ke aplikasi KPPN dengan nama aplikasi “online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OMSPAN) “ paling lambat tgl 28 maret jam 16.00.

“Paling lambat kontrak di teken tanggal 27 Maret yang bisa diakomodir, dan yang belum di lelang tetap dihentikan”, terangnya.

BACA JUGA  Tanpa Bandara, Pemprov Malut Usul Rp 3 Triliun Bangun Kota Sofifi

Izma menekankan, meskipun kontrak telah ditandatangani sebelum tgl 27 tetapi kalau tidak didaftarkan dan diinput di aplikasi OMSPAN maka tetap tidak bisa di bayar. Sementara kontrak sudah harus didaftarkan ke KPPN paling lambat tanggal 28 Maret pada pukul 16.00.

“Kontrak yang sudah di tandatangani sebelum tgl 27 harus mendaftarkan ke KPPN paling lambat tgl 28 Maret jam 16.00, kalau lebih dari itu gak di akomodir karena aplikasinya ditutup”, jelas Izma. (Ichal)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya
Wabup Morotai Minta PT Telkom Tingkatkan Layanan Jaringan dan Fasilitas Internet
Akhir Penantian Panjang, Ribuan PPPK 2024 di Pemprov Malut Terima SK Pengangkatan
Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD
Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin
Ini 2 Paket Swakelola Selain Kediaman Gubernur Malut, Totalnya Rp 15 Miliar
3 Pekan Tak Berkantor di Sofifi, Gubernur Sherly Programkan Kedisiplinan ASN
DPRD Kota Ternate Maraton Bahas Ranwal RPJMD
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:13 WIT

Wakil Ketua DPRD Malut Sebut Utang Pihak Ketiga Harus Segera Dibayar : Bantah Pernyataan Ahmad Purbaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:24 WIT

Wabup Morotai Minta PT Telkom Tingkatkan Layanan Jaringan dan Fasilitas Internet

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:30 WIT

Akhir Penantian Panjang, Ribuan PPPK 2024 di Pemprov Malut Terima SK Pengangkatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:07 WIT

Sekprov Malut Ungkap Alasan Keterlambatan Pengajuan Pergub Efisiensi ke DPRD

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:59 WIT

Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin

Berita Terbaru

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua

Headline

Asrul Menangis, Bupati Pulau Morotai Bereaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:53 WIT

error: Konten diproteksi !!