Ternate, Haliyora.com
Penerapan lockdown suatu daerah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai tidak punya kewenangan menutup akses orang yang keluar masuk dari dan ke luar daerah bersangkutan. Demikian yang disampaikan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir dalam konfrensi pers usai rapat, terbatas Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 provinsi Malut di lantai II Kantor perwakilan provinsi Malut (Ex Hotel crisant) Kelurahan Takoma Kota Ternate, Jumat (27/03).
Rapat terbatas yang dipimpin Sekprov Maluku Utara itu membahas soal penerapan lockdown yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Morotai dan Kepulauan Sula (Kepsul). Katanya saat ini pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Kepsul menerapkan kebijakan lockdown di daerahnya. Padahal menurutnya, hanya pemerintah pusat yang berwenang menerapkan lockdown.
“Ada dua pemerintah daerah yang melakukan lockdown. Yang bisa melakukan lockdwon hanya pemerintah pusat. Kita di daerah tidak punya kewenangan untuk melakukan itu”, kata Samsudin.
Untuk itu ia mengajak kepala daerah untuk sama-sama membantu penanganan pendemi Covid-19 di Maluku Utara dengan melakukan kebijakan yang sesuai kewenangan yang dimiliki serta tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Tentang dua pemda Kabupaten yang menerapkan lockdown itu, Samsudin mengatakan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Kepsul dan Pulau Morotai untuk mengingatkan. “Daerah tidak punya kewenangan, itu hanya kebijakan presiden,” tandasnya.
Terlepas dari soal penerapan lockdown di dua kabupaten tersebut, Sekda Provinsi juga mengharapkan agar semua jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota juga turut berperan menepis isu corona virus dan mensosialisasikan kepada masyarakat, membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak panik.
Diakuinya, berbagai informasi tentang virus corona yang beredar di media social saat ini membuat masyarakat panik dan ketakutan. Untuk itu Samsudin menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlalu panik dengan berbagai informasi yang beredar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus Covid-19 di Maluku Utara”, imbuhnya. (Jae)
RALAT:
Mohon maaf atas pemberitahuan sebelumnya jika terjadi kesalahan penulisan dari yang semesti Kabupaten Kepulauan Sula namun dituliskan Kabupaten Pulau Taliabu.
Demikian ralat ini dibuat.
Terima Kasih.
Ttd
Redaksi Haliyora.com