TERNATE, HALIYORA.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara akhirnya mengeluarkan Surat Edaran kepada kepala dinas kabupaten/ kota se-Maluku utara.
Surat Edaran (SE) dikelurakan Disdikbud Drs. Imam Makdy Hasan yang ditandantagani 24 Maret 2020.
Surat Edaran Dinas Dikbud Malut itu menindak lanjuti Surat Edaran Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Edaran Disdikbud yang ditujukan kepada kepala cabang dinas dan Kebudayan dan satuan pendidikan se-Maluku utara
“Surat Edaran kepala dinas pendidikan dan kebudayaan nomor 421/ 34/2020 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (covi 19) di Maluku Utara”, terang Imam
Disebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 40 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Kata Imam Mahkdy, menindaklanjuti edaran madikbud itu maka Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada seluruh dinas Dikbud kabupaten/kota se-Maluku Utara agar segera melaksanakan seluruh perintah yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) termasuk ujian kompetensi Keahlian (UKK) bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun 2020.
Ia juga menjelaskan, Proses belajar di rumah dengan seluruh penjelasannya, ujian sekolah untuk kelulusan dengan ketentuannya, kenaikan kelas yang dilaksanakan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu Penerima peserta didik baru (PPDB) dengan seluruh ketentuannya, penggunaan dana BOS untuk mengatasi penyebaran virus Corona dengan memperhatikan ketentuan termuat dalam juknis BOS tahun 2020. (Sam)