Cegah Virus Corona, Pemprov Malut Resmi Tiadakan Ujian Nasional

- Editor

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Provinsi Maluku Utara akhirnya mengeluarkan Surat Edaran kepada kepala dinas kabupaten/ kota se-Maluku utara.

Surat Edaran (SE) dikelurakan Disdikbud Drs. Imam Makdy Hasan yang ditandantagani 24 Maret 2020.

Surat Edaran Dinas Dikbud Malut itu menindak lanjuti Surat Edaran Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim yang ditandatangani tanggal 24 Maret ditujukan kepada; Gubernur, Bupati/Walikota, di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi, kabupaten/kota dan seluruh satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran Disdikbud yang ditujukan kepada kepala cabang dinas dan Kebudayan dan satuan pendidikan se-Maluku utara

BACA JUGA  Jaksa Masuk SMAN 2 Toloa Tikep, Ada Apa?

“Surat Edaran kepala dinas pendidikan dan kebudayaan nomor 421/ 34/2020 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (covi 19) di Maluku Utara”, terang Imam

Disebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 40 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19.

Kata Imam Mahkdy, menindaklanjuti edaran madikbud itu maka Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada seluruh dinas Dikbud kabupaten/kota se-Maluku Utara agar segera melaksanakan seluruh perintah yang termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) termasuk ujian kompetensi Keahlian (UKK) bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun 2020.

BACA JUGA  4 Pimpinan OPD Buru Jabatan Sekda Halsel

Ia juga menjelaskan, Proses belajar di rumah dengan seluruh penjelasannya, ujian sekolah untuk kelulusan dengan ketentuannya, kenaikan kelas yang dilaksanakan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan.

Selain itu Penerima peserta didik baru (PPDB) dengan seluruh ketentuannya, penggunaan dana BOS untuk mengatasi penyebaran virus Corona dengan memperhatikan ketentuan termuat dalam juknis BOS tahun 2020. (Sam)

Berita Terkait

Pemprov Maluku Utara Kantongi Hasil Ukom Pejabat Eselon III, Siap-siap Ada yang Bergeser
Gegara Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Pemprov Maluku Utara Tunda Ukom Pejabat 
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Ukom Pejabat Eselon II dan III di Pemprov Maluku Utara Resmi Dibuka
Miris! 8 Tahun Siswa SD di Pulau Taliabu Belajar di Lantai
Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng
Kadikbud Malut Temukan Banyak Masalah Sekolah di Kabupaten dan Kota
DAK Dikbud Malut Tahun 2025 Turun Ratusan Miliar, Ini Alasannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:40 WIT

Gegara Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Pemprov Maluku Utara Tunda Ukom Pejabat 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:23 WIT

Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:56 WIT

Ukom Pejabat Eselon II dan III di Pemprov Maluku Utara Resmi Dibuka

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:29 WIT

Miris! 8 Tahun Siswa SD di Pulau Taliabu Belajar di Lantai

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:38 WIT

Pimpin Sertijab, Ini yang Disampaikan Kapolres Halteng

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono

Headline

18 Saksi Diperiksa Terkait Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:30 WIT

Pembangunan rumah di Jambula Ternate pasca banjir Rua.

Headline

Baru 5 Unit Rumah di Jambula yang Dibangun Pasca Banjir Rua

Selasa, 15 Okt 2024 - 21:15 WIT

Penyitaan minuman keras cap tikus oleh jajaran Polres Halmahera Tengah

Headline

Polres Halteng Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus Siap edar

Selasa, 15 Okt 2024 - 20:25 WIT

error: Konten diproteksi !!