Ketua DPRD Malut : Cegah Penyebaran Corona, Gubernur Harus Batasi Aktifitas Perusahaan Tambang

- Editor

Rabu, 25 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, HALIYORA.COM,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba agar membatasi aktifitas perusahaan yang beroperasi di Pulau Obi.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (25/03/2020), untuk memantau giat Pemda Halsel dalam penanggulangan Virus Corona (Covid19). Kuntu menegaskan, akses keluar masuk karyawan perusahaan harus dibatasi, untuk mencegah terjadinya kontak langsung antar karyawan perusahaan dengan warga di luar perusahaan.

“ini harus dibatasi, sebagai pimpinan (DPRD Malut) kita harus sampaikan kepada Gubernur bahwa tidak ada kegiatan baik di Pemda Maupun di Perusahaan,” tegas Kuntu kepada Wartawan di Posko Utama Stagas Covid-19 Halsel.

BACA JUGA  Tahun 2023, Dinas PUPR Halsel Kelola Anggaran Rp 189 Miliar, Ada juga Paket MY

Lanjut Kuntu, demi penanganan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19, maka dilarang ada kegiatan berkumpul lebih dari 5 orang. Menurutnya, sesuai instruksi tidak ada kumpul-kumpul baik dijalan ataupun di perusahaan. “itu tidak bisa, jadi kumpul di atas 5 orang baik di jalan atau di perusahaan itu tidak boleh,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika ada kegiatan, maka Pihak perusahaan harus melakukan pelaporan kepada pemerintah propinsi, sehingga tidak ada Aktifitas perusahaan yang tidak diketahui oleh Pemprov Malut. Jika tidak diindahkan, maka Perusahaan akan diberikan surat teguran. “ Gubernur harus berikan teguran keras ke pihak perusahaan. Kita akan memberi surat resmi, agar (untuk sementara) tidak ada kegiatan di perusahaan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Demi Keselamatan Penumpang, Pemkab Morotai Berencana Pindahkan Lokasi Bongkar Muat BBM dan BBMT

Rahmi Husen, Anggota DPRD Prov Malut yang ikut bersama Ketua DPRD, menambahkan bahwa, Jalur keluar masuk Karyawan perusahaan baik TKA maupun Karyawan lokal harus dipantau satu kali 24 Jam. Ini untuk menjaga wabah tersebut bisa terdampak pada masyarakat sekitar jika ada tenaga kerja yang positif Covid-19.

Selain itu, Rahmi mengapresiasi aksi yang dilakukan Pemda Halsel dalam penanggulangan virus Corona. Pemda Provinsi akan membantu terkait hal-hal yang dibutuhkan Pemda Halsel. “kita akan sampaikan ke Gubernur terkait kebutuhan-kebutuhan Pemda Halsel dalam penanganan Covid-19 agar bisa dibantu secepatnya. Tapi apapun itu, Kedisiplinan masyarakat dalam menaati himbauan itu sangat dibutuhkan untuk membantu dalam pencegahan Wabah saat ini,” tutupnya. (liken)

Berita Terkait

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih
Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya
Kantor BPKAD Pulau Morotai Rusak dan Bocor, ASN Ungkap Rasa Malu
ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!
Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate
Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan
DPRD Morotai Minta Kasus Investasi BUMDes di SPBU Diseriusi, Kepala Inspektorat: Belum Ada Laporan
Sertifikat 49 Rumah Warga Rua Ternate Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:27 WIT

Lelang Proyek di Dinas PUPR Halmahera Tengah Menunggu Bupati Terpilih

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:04 WIT

Anggaran Dinas PUPR Halmahera Tengah  Fantastis, Ini Peruntukannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIT

ASN Pemprov Malut Kena ‘Prank’ Soal Rencana Kenaikan TPP, Sekprov : Maaf Ya!

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:31 WIT

Batang Kayu yang Tergeletak di Jalan Raya Mulai Dibersihkan DLH Ternate

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:26 WIT

Komisi II DPRD Halmahera Tengah Kunker di Dua Kecamatan

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!