TERNATE, HALIYORA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan KPU RI tertuang dalam SK nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 ditandatangani Ketua KPU RI, Arif Budiman.
Tentang Surat Keputusan KPU RI tersebut, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara, Buhari Mahmud saat di hubungi Haliyora.com lewat telepon, Minggu (22/03/20) mengatakan, Surat itu dikeluarkan karena ingin mencegah penyebaran covid-19.
Katanya, ada tiga agenda (tahapan) pilkada yang ditunda, karena pelaksanaannya melibatkan pertemuan orang banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“karena berkumpulnya masyarakat dan Penyelenggara, sehingga dikeluarkan surat keputusan ini terhitung mulai kemarin tanggal 21”, ujar Buhari
Tiga agenda (tahapan) pilkada yang ditunda itu, sambung Buhari, yakni verifikasi faktual yang di lakukan PPS terhadap calon perseorangan yang semula dijadwalkan dimulai pada tanggal 26 Maret, belum dapat dilaksanakan, KPU hanya menyelesaikan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 25 Maret.
Yang kedua, pelantikan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan, dapat dilaksanakan sepanjang koordinasi dengan kepolisian setempat bisa dilaksanakan berdasarkan kondisi di kecamatan-kecamatan setempat.
Ketiga, adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Agenda itu belum dapat dilaksanakan karena tahapan pemutakhiran data itu dijadwalkan tanggal 18 April, sehingga rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) ditunda pelaksanaannya.
“Sebenarnya ada empat agenda yang tertunda yaitu termasuk tahapan pengukuran data pemilih. Tepapi agenda ini tertunda karena implikasi dari tertundanya tiga agenda yang saya sebutkan di atas. Jika dalam 14 hari kedepan kondisi sudah memungkinkan dan SK yang baru diterbitkan, kita akan menyesuaikan”, terangnya.
Buhari mennambahkan, pihaknya telah menyampaikan tentang perubahan ini kepada seluruh KPUD di sepuluh Kabupaten/kota se-Maluku Utara. (Sam).