Tekan Penyebaran Corona, KPU RI Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020

TERNATE, HALIYORA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan penundaan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Keputusan KPU RI tertuang dalam SK nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 ditandatangani Ketua KPU RI, Arif Budiman.

Tentang Surat Keputusan KPU RI tersebut, ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Utara, Buhari Mahmud saat di hubungi Haliyora.com lewat telepon, Minggu (22/03/20) mengatakan, Surat itu dikeluarkan karena ingin mencegah penyebaran covid-19.

Katanya, ada tiga agenda (tahapan) pilkada yang ditunda, karena pelaksanaannya melibatkan pertemuan orang banyak.

“karena berkumpulnya masyarakat dan Penyelenggara, sehingga dikeluarkan surat keputusan ini terhitung mulai kemarin tanggal 21”, ujar Buhari

BACA JUGA  Akademisi Unipas Angkat Bicara Terkait Razia Masker di Kantor Bupati Morotai

Tiga agenda (tahapan) pilkada yang ditunda itu, sambung Buhari, yakni verifikasi faktual yang di lakukan PPS terhadap calon perseorangan yang semula dijadwalkan dimulai pada tanggal 26 Maret, belum dapat dilaksanakan, KPU hanya menyelesaikan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 25 Maret.

Yang kedua, pelantikan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan, dapat dilaksanakan sepanjang koordinasi dengan kepolisian setempat bisa dilaksanakan berdasarkan kondisi di kecamatan-kecamatan setempat.

Ketiga, adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Agenda itu belum dapat dilaksanakan karena tahapan pemutakhiran data itu dijadwalkan tanggal 18 April, sehingga rekrutmen Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) ditunda pelaksanaannya.

BACA JUGA  Pemkab Haltim Mulai Rekrut PPPK

“Sebenarnya ada empat agenda yang tertunda yaitu termasuk tahapan pengukuran data pemilih. Tepapi agenda ini tertunda karena implikasi dari tertundanya tiga agenda yang saya sebutkan di atas. Jika dalam 14 hari kedepan kondisi sudah memungkinkan dan SK yang baru diterbitkan, kita akan menyesuaikan”, terangnya.

Buhari mennambahkan, pihaknya telah menyampaikan tentang perubahan ini kepada seluruh KPUD di sepuluh Kabupaten/kota se-Maluku Utara. (Sam).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah